Yarisman Hulu |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari kecamatan Alasa, Yarisman Hulu dinyatakan lulus sebagai CPNS dan berhak mengajukan penetapan Nomor Induk Pegawai.
Sebelumnya, Yarisman Hulu harus berjuang bahkan difasilitasi oleh sejumlah pengacara dari Medan demi memperoleh keadilan dalam perengkingan nilai pada ujian terakhir CPNS di Nias Utara.
Selain Yarisman Hulu, ada dua orang CPNS lainnya yang juga ikut dinyatakan lulus pada seleksi CPNS Tahun 2018 lalu. Mereka adalah Serlina Harefa dan Noitolo Lahagu.
Kelulusan tiga CPNS tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor K26-30/B5225/Xll/18.02 tanggal 19 Februari 2019 menyatakan bahwa pengumuman Sekretaris Daerah sebelumnya Nomor 800/370/3-BKD/2019 terdapat Perubahan dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sehingga peserta yang bernama Yarisman Hulu, Serlina Harefa dan Noitolo Lahagu dinyatakan lulus," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara, Toloni Waruwu saat diwawancarai wartanias.com diruang kerjanya, Senin (25/02/2019).
Ia menjelaskan, sesuai pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor: 800/624/3-BKD/2019 tanggal 25 Februari 2019 diharapkan kepada ketiga orang yang baru dinyatakan lulus (P2/L) tersebut segera menyerahkan berkas usul pengajuan penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) selambat-lambatnya tanggal 26 Februari 2019 pukul 16.00 wib pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara.
"Sesuai yang telah tertera di dalam surat pengumuman pak sekda, bahwa yang bernama Yarisman Hulu, Serlina Harefa, dan Noitolo Lahagu dinyatakan lulus setelah ditambahkan nilai 10 point sesuai ketentuan yaitu sekolah tertinggal dan sangat tertinggal," jelasnya.
Toloni mengakui bahwa sebelumnya, ketiga orang tersebut belum ditambahkan nilai yang 10 point dari sekolah tertinggal dan sangat tertinggal itu bahkan sempat tertukar dengan nama peserta yang lain atau yang seharusnya tidak berhak mendapatkan penambahan nilai.
Namun setelah pemerintah daerah berupaya maka ketiga orang yang tertera namanya dalam surat pengumuman Sekda terakhir itu berhak mendapatkan penambahan nilai.
"Jika ketiga orang peserta CPNS itu tidak dapat memenuhi atau tidak dapat melengkapi salah satu berkas persyaratan administrasi hingga batas waktu penyerahan berkas yang telah ditentukan, maka peserta itu dianggap tidak memenuhi syarat dan atau mengundurkan diri," tegas Toloni.
Sementara itu, Salah Seorang CPNS atas Nama Yarisman Hulu mengaki bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam memperjuangkan keadilan pada penambahan poin dalam perengkingan nilai pada perekrutan CPNS di Nias Utara tersebut.
"Saya sudah lihat pengumumannya, dan saya juga telah mengajukan surat penetapan nomor induk pegawai," ujarnya. (Haogô Zega)