AMBON – BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua angkat bicara soal penangkapan ajudannya, MP (36) anggota Polri dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku TM (32) dan RH (32) yang ditangkap sedang pesta narkoba di kediamannya.
Kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (22/2), Sahuburua mengatakan, saat penangkapan dirinya tidak berada di kediaman.
"Saat penangkapan itu saya tidak ada," ujarnya.
Ditanya mengenai respon beliau saat mengetahui rumah dinas yang ditempatinya justru dipakai untuk menggunakan pesta sabu oleh sang ajudan, dirinya mengungkapkan itu hanya kebetulan saja. Untuk kasus ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Semuanya sudah ada di polisi, biarlah mereka berproses," ucap Sahuburua sembari berjalan menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, terkait dua ASN yang ditangkap, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima diruang kerjanya, Kamis (21/2) kemarin, mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya tidak mau mengintervensi proses hukum yang sementara ini berjalan di Polisi.
"Kita menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima di ruang kerjanya, Kamis (21/2).
Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut, dirinya tidak mau memberikan keterangan, sampai ada kepastian hukum.
"Untuk sanksi tergantung hasil proses hukum," ucapnya.
Menurutnya, kasus yang membelit dua ASN ini menjadi cermin untuk semua ASN agar lebih mawas diri dalam seluruh aktivitas kehidupan.
Untuk ajudan Wakil Gubernur MP, dirinya menyerahkannya kepada instansi kepolisian, karena merupakan anggota Polri.
Terkait kasus ini, kedepan dirinya akan megkoordinasikan hal ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk kembali melakukan pemeriksaan kepada seluruh ASN dilingkup pemprov Maluku.
"Kita akan koordinasikan hal ini lagi dengan BNN, karena sebelumnya ada pemeriksaan dan saya turut dalam pemeriksaan tes urine tersebut," pangkasnya.
Ditempat terpisah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Direktoray Narkoba, Direktur Reserse Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobore mengatakan ditangkap MP anggota Polri yang merupakan Bandar berdasarkan hasil pengembangan AW.
Jelasnya, dari ketiga tersangka ditemukan 26 BB paket kecil, kemudian dua paket narkoba mencapai 1 ons, alat isap, 5 pak klaim dan timbangan.
Untuk pasal, MP dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU 35 tentang narkotika, sedangkan TM dan RH pasal 112 dan 127 UU 35 narkotika. "Untuk MP tetap akan dipecat sebagai anggota Polri," tandasnya.
Kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (22/2), Sahuburua mengatakan, saat penangkapan dirinya tidak berada di kediaman.
"Saat penangkapan itu saya tidak ada," ujarnya.
Ditanya mengenai respon beliau saat mengetahui rumah dinas yang ditempatinya justru dipakai untuk menggunakan pesta sabu oleh sang ajudan, dirinya mengungkapkan itu hanya kebetulan saja. Untuk kasus ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Semuanya sudah ada di polisi, biarlah mereka berproses," ucap Sahuburua sembari berjalan menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, terkait dua ASN yang ditangkap, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima diruang kerjanya, Kamis (21/2) kemarin, mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya tidak mau mengintervensi proses hukum yang sementara ini berjalan di Polisi.
"Kita menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima di ruang kerjanya, Kamis (21/2).
Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut, dirinya tidak mau memberikan keterangan, sampai ada kepastian hukum.
"Untuk sanksi tergantung hasil proses hukum," ucapnya.
Menurutnya, kasus yang membelit dua ASN ini menjadi cermin untuk semua ASN agar lebih mawas diri dalam seluruh aktivitas kehidupan.
Untuk ajudan Wakil Gubernur MP, dirinya menyerahkannya kepada instansi kepolisian, karena merupakan anggota Polri.
Terkait kasus ini, kedepan dirinya akan megkoordinasikan hal ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk kembali melakukan pemeriksaan kepada seluruh ASN dilingkup pemprov Maluku.
"Kita akan koordinasikan hal ini lagi dengan BNN, karena sebelumnya ada pemeriksaan dan saya turut dalam pemeriksaan tes urine tersebut," pangkasnya.
Ditempat terpisah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Direktoray Narkoba, Direktur Reserse Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobore mengatakan ditangkap MP anggota Polri yang merupakan Bandar berdasarkan hasil pengembangan AW.
Jelasnya, dari ketiga tersangka ditemukan 26 BB paket kecil, kemudian dua paket narkoba mencapai 1 ons, alat isap, 5 pak klaim dan timbangan.
Untuk pasal, MP dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU 35 tentang narkotika, sedangkan TM dan RH pasal 112 dan 127 UU 35 narkotika. "Untuk MP tetap akan dipecat sebagai anggota Polri," tandasnya.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2BRiiNH
via IFTTT