AMBON – BERITA MALUKU. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI (Kemenpolhukam), yang diwakili Asisten Deputi Bidang Materi Hukum Deputi Hukum dan HAM, Heny Susilo Wardoyo, menyambangi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dalam rangka pertemuan bersama untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kepulauan yang saat ini tengah diupayakan oleh delapan Provinsi, salah satunya Provinsi Maluku.
"Maka dari itu, untuk memperdalam pembahasan RUU Kepulauan yang saat ini tengah diupayakan delapan provinsi berciri kepulauan itu, maka saya di utus ke Maluku guna melakukan pertemuan untuk meminta masukan-masukan terkait persoalan-persoalan yang dihadapi daerah kepulauan agar memperdalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," ujar Wardoyo kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (22/2/2019).
Dikatakan, dari pertemuan hasil yang didapat dari tim yang menyusun RUU Kepulauan, yaitu permasalahan daerah kepulauan yang harus mendapat perhatian adalah aspek percepatan pembangunan.
"Dari informasi yang di dapat dari Tim yang menyusun RUU Kepulauan, disana disampaikan pentingnya RUU kepulauan. Sebenarnya permasalahan-permasalahan apa sih di daerah kepulauan itu? Tadi diinformasikan khususnya perhatian dari aspek percepatan pembangunan," tuturnya.
Disinggung apakah perlu dilakukan penambahan anggaran? Dikatakan Wardoyo, selama ini sudah dilakukan.
"Hanya yang diinformasikan tadi apakah anggaran yang sudah dialokasikan itu menjawab permasalahan atau belum, itu persoalannya. Kalau dikatakan sudah (tambah anggaran), sudah. Tapi mungkin apakah proporsinya sudah menjawab permasalahan, itu yang tadi disampaikan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia yang juga Plh Sekda Maluku sekaligus pemimpin pertemuan kepada awak media mengatakan dalam pertemuan Menkopolhukam meminta data berkaitan dengan RPP sesuai Pasal 27, 28dan 29 UU Nomor 23 .
"Ya kita akan berikan datanya. Kalau kemauan dari wilayah-wilayah kepulauan, kita menghendaki adanya suatu UU Kepulauan. Nah kita siapkan untuk mereka ini dalam rangka mendukung dan memperkuat data saat pembahasaan RUU Kepulauan," jelasnya.
"Maka dari itu, untuk memperdalam pembahasan RUU Kepulauan yang saat ini tengah diupayakan delapan provinsi berciri kepulauan itu, maka saya di utus ke Maluku guna melakukan pertemuan untuk meminta masukan-masukan terkait persoalan-persoalan yang dihadapi daerah kepulauan agar memperdalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," ujar Wardoyo kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (22/2/2019).
Dikatakan, dari pertemuan hasil yang didapat dari tim yang menyusun RUU Kepulauan, yaitu permasalahan daerah kepulauan yang harus mendapat perhatian adalah aspek percepatan pembangunan.
"Dari informasi yang di dapat dari Tim yang menyusun RUU Kepulauan, disana disampaikan pentingnya RUU kepulauan. Sebenarnya permasalahan-permasalahan apa sih di daerah kepulauan itu? Tadi diinformasikan khususnya perhatian dari aspek percepatan pembangunan," tuturnya.
Disinggung apakah perlu dilakukan penambahan anggaran? Dikatakan Wardoyo, selama ini sudah dilakukan.
"Hanya yang diinformasikan tadi apakah anggaran yang sudah dialokasikan itu menjawab permasalahan atau belum, itu persoalannya. Kalau dikatakan sudah (tambah anggaran), sudah. Tapi mungkin apakah proporsinya sudah menjawab permasalahan, itu yang tadi disampaikan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia yang juga Plh Sekda Maluku sekaligus pemimpin pertemuan kepada awak media mengatakan dalam pertemuan Menkopolhukam meminta data berkaitan dengan RPP sesuai Pasal 27, 28dan 29 UU Nomor 23 .
"Ya kita akan berikan datanya. Kalau kemauan dari wilayah-wilayah kepulauan, kita menghendaki adanya suatu UU Kepulauan. Nah kita siapkan untuk mereka ini dalam rangka mendukung dan memperkuat data saat pembahasaan RUU Kepulauan," jelasnya.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2U46Rcu
via IFTTT