Hatta Ali Akan Musnahkan Hakim Yang Hobby Menunggak Perkara

Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. H.M.Hatta Ali, SH, MH, Bersama Elitnya
Jakarta, Info Breaking News - Bukan sang Maestro Hukum namanya, jika Ketua Mahkamah Agung RI,  Prof.DR. H.M. Hatta Ali,SH,MH, sebagai KMA ke 13 yang paling fenomenal  dijagad peradilan ini, membuat gebrakan spontanitas meminta agar seluruh Ketua Hakim Pembanding yang juga merupakan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, beserta 4 orang Ketua Pengadilan Tinggi Pajak, diminta wajib hadir pada sesi kedua acara Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan yang bertajuk "Jalan Menuju Peradilan yang Unggul, pada Senin (25/3/2019) Pukul 21.00  malam hingga berakhir menjelang dinihari di Ballroom Aryaduta Hotel Jakarta Pusat.

Sebelumnya Hatta Ali sudah meresmikan acara berskala dunia itu pada pagi harinya dihadapan para Hakim mancanegara dan sejumlah Duta Besar Negara sahabat, dimana Hatta Ali mendapat pujian dan rasa kagum mampu mengkemas acara ini sebagai Tuan Rumah yang ramah dan menyenangkan, bagi para hakim senior mancanegara itu.

Namun selepas makan siang nya, sang maestro hukum ini secara mendadak mendapatkan timbul ide cemerlang untuk memberikan pembekalan sekaligus pembinaan spesial dengan kritis dan teguran kerasnya terhadap sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi khususnya bagi para hakim petinggi pengadilan pajak, yang belakangan ini belum menunjukan prestasi kerjanya dalam memutus dan menyelesaikan perkara.

"Coba saja anda pikir dan renungkan, kalian yang lebih muda muda usianya ketimbang para hakim agung di MA yang sudah lanjut usianya, bisa seorang hakim agung menyelesaikan ratusan perkara setiap tahun, dibanding kalian saudara saudara, terutama pada pengadilan pajak yang betul betul sangat mengecewakan hati saya, karena lambatnya menyelesaikan perkara." ungkap Hatta Ali menegur keras.
Hatta Ali Selalu Memanggil dan Memberi Penjelasan Kepada Jurnalis,Sobat Karibnya, sebelum menegur keras anakbuahnya dimalam buta Hotel Aryaduta Jakarta.
Lebih lanjut KMA ke 13 yang menempati ruang kerjanya dilantai 13 gedung Benteng Terakhir Keadilan MA itu dengan view memandang kepuncak Emas tugu Monas itu menghardik keras anakbuahnya yang masih ada saja berpikir lemot,nyantai dan hobby menunggak perkara, yang sesungguhnya sangat dibenci oleh sang maestro.

"Oleh karena itulah, maka semua Dirjen yang membawahi masing masing wilayahy kerjanya, saya minta agar wajib hadir malam ini, supaya mencatat dan sekaligus melaporkan kesaya, nama nama hakim pengadilan negeri, maupun hakim tinggi yang suka menunggak perkara atau memutus perkara terlalu lama, biar kita mutasikan secepatnya ketempat yang sepi yang dia suka. Dan saya tidak mau lagi mendengar ada Pengadilan Tingggi yang merasa kurang hakim tingginya, biar PT yang kelebihan hakim tingginya kita pindahkan ke PT yang merasa kurang. Karena saudara saudara sekalian harus tau, bahwa dunia peradilan kita ini adalah ibarat sebuah Ger, mata rantai, yang harus sinergitas, sehingga jika ada satu anak rantai yang somplak dan rusak otaknya, maka lebih baik kita buang dan digantikan dengan yang fresh, agar sirkulasi penyelesaian perkara lebih banyak, dan masyarakat pencari keadilan pun semakin percaya pada lembaga peradilan." kata penyandang DAN 6 Internasional Karateka itu, membuat katar ketir anakbuahnya yang masih belom sadar dengan Derap langkah cepat Kopasus, Prinsip yang dihanut oleh MA.

"Jangan lagi pengen buru buru pulang kedaerahnya, padahal belum menyelasaikan perkaranya, mustinya selesaikan dulu perkara perkara diatas meja kerja saudara, barulah mikir pulang kedaerah, biar plong pikiran dan tidak ada beban. Karena biasanya para hakim yang suka menunda-nunda penyelesaian perkara, maka godaan setan setan pun akan semakin banyak, ibarat orang yang sedang berjualan dan menunggu pembelinya." hardik Hatta Ali menggemah ditengah malam buta hotel Aryaduta Jakarta.

"Lihat lagi dan cermati dalam dalam apa yang diisyaratkan pada SEMA Nomor  2 Tahun 2014, terkait masa penyelesaian perkara, dan juga baca dan simak lagi itu Perma 7,8, dan 9, sebagai rambu pengawasannya. Karena setiap saat saya melihat dari kamar kerja saya bagaimana kalian menyelesaikan perkara, jangan lagi seperti PT DKI Jakarta yang nomor perkaranya saja masih bleng, atau otak Ketua PTnya yang eror. Saya mau minimal 90 % penyelesaian perkara bisa tercapai, sekalipun idealnya harus 97%, karena dengan capaian itulah kedepan kita tidak lagi memiliki tunggakan perkara, sehingga publik lebih percaya dan nagara kita ini semakin dihargai dunia." pungkas sang Mestro Hukum yang masih enerjik dan hanya bagian pusar keatas saja boleh Pepabri, tapi sesungguhnya dari pusar kebawah tetap Akabri. Jangan lagi coba coba ABS, laporan asal bapak senang, itu tak laku bagi sang maestro yang memiliki indra ke Enam yang sesungguhnya banyak belom disadari oleh anakbuahnya. *** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: