KPK Panggil Tiga Pejabat Kempupera



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan panggilan terhadap tiga pejabat Kementerian PUPR.

Ketiganya dihadirkan untuk menjadi saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka TMN terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019).

Dari tiga orang yang dipanggil, dua di antaranya ialah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Papua, yakni Saul dan Raymond. Sedangkan satu lainnya adalah Puja Nurmadi yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Sumut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga aliran dana terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR terjadi cukup masif.

KPK, Febri menjelaskan, sebelumnya telah menerima pengembalian uang oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM, dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Keempatnya kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima fee sebesar Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Sedangkan Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa dan Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: