Komisi III Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi-Fraksi

Lombok Tengah, Sasambonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Komisi III atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan mata air. Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Loteng, H. A. Puaddi, SE di Gedung Utama DPRD, Kamis (28/03).

Sementara itu Juru Bicara Komisi III, HM. Mayuki, S. Ag menyampaikan, semua fraksi DPRD Loteng mempunyai persepsi dan pandangan yang sama terkait pentingnya Ranperda tersebut. Selain itu juga, masing-masing fraksi juga menyampaikan beberapa tanggapan, baik berupa saran dan pertanyaan. "Kami akan menyampaikan jawaban atas tanggapan dan pendafat masing-masing fraksi," katanya.

Untuk Fraksi Golkar, terhadap adanya keluhan masyarakat wilayah hulu, yang sering kali menyampaikan aspirasinya melalui hearing merupakan salah satu kondisi dan latar belakang munculnya Ranperda ini.

Kemudian untuk Fraksi Partai Gerindra, inventarisasi menjadi langkah utama dalam peraturan perlindungan mata air di Loteng. selain penggambaran beberapa debit air dilokasi sumber mata air juga kualitasi mata air akan digambarkan apakah aman atau rawan.

Selanjutnya Fraksi PKB, Pemda memang perlu mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan juga perkembangan aktivitas pembangunan yang menguras tanah dan kebutuhan air masyarakat.

Sementara untuk Fraksi Demokrat, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kearifan local sebagai upaya perlindungan mata air. Keraifan local itu perlu dikolaborasikan lebih jauh dan diimplementasikan dalam penetapan program dan kebijakan Pemda.

Pandangan Fraksi PKS, perpindahan kewenangan pengerusakan hutan kepada pemerintah Provinsi NTB, sehingga dalam devinisi Ranperda ini membatasi normanya pada lokasi kawasan hutan. Sementara itu, terkait kondisi mata air di dalam kawasan hutan, perlu adanya komitmen antara Pemprov dan Pemda, sehingga persediaan mata air dapat terjaga.

Fraksi PPP, salah satu dasar dalam pertimbangan penyusunan Ranperda ini adalah UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selama peraturan itu dituangkan dalam pasal dan ayat, untuk melakukan perlindungan mata air akan diutamakan pada pasal 6 dan pasal 18.

Fraksi PBB, pemerintah pada umumnya tidak bisa menciptakan mata air karena telah terbentuk melalui proses alamiah. Namun pemerintah bersama masyarakat bisa menjaga dan mengembalikan fungsi mata air, dengan syarat kondisi lingkungan bisa dikembangkan.

Kemudian untuk Fraksi Nasdem, inventarisasi dan identifikasi mata air merupakan upaya awal yang harus dilaksanakan sebagai basis data jumlah titik mata air yang perlu dilindungi, sehingga perencanaan secara menyeluruh terkait perlindungan mata air dapat dilakukan secara optimal.

Sementara itu, pihaknya juga sepakat dan sependapat dengan Fraksi Nurani Perjuangan dalam melakukan perlindungan mata air. Sehingga keberadaan mata air dapat terjaga dan memenuhi kebutuhan masayarakat untuk air bersih dan sumber irigasi.

Setelah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Perda Ketua DPRD Lombok Tengah Ahmad Fuaddi meminta kepada Sekretariat DPRD Lombok Tengah untuk menindak lanjuti Perda ini sesuai dengan mekanisme aturan tata tertib DPRD Lombok Tengah. "setelah disetujui semua fraksi terhadap Perda pelindungan mata air usul Komisi III, selanjutnya perda tersebut akan dibahas lebih lanjut" sampainya. (nw)

Subscribe to receive free email updates: