Massa aksi di KPU Gunungsitoli |Foto: red |
Gunungsitoli,- Sekitar kurang lebih 300 massa yang menamakan dirinya Forum Bersama Penegak Keadilan (BPK) Kota Gunungsitoli kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar kasus dugaan ijazah palsu ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa diungkap.
Unjuk Rasa tersebut di gelar di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, KPU Gunungsitoli dan Polres Nias.
Massa menuntut agar penegak hukum dan penyelenggara pemilu mengungkap dugaan ijazah palsu Paket C dan Ijazah Sarjana Herman Jaya Harefa.
Massa aksi di Kantor Bawaslu Gusit |Foto: red |
Pantauan wartanias.com, awalnya massa aksi mendatangi Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Di Bawaslu, massa berorasi supaya Bawaslu Kota Gunungsitoli segera memproses dan merekomendasikan agar Herman Jaya Harefa yang juga sebagai Caleg di dapil I Kota Gunungsitoli di gugurkan dari Daftar Calon Tetap karena diduga menggunakan Ijazah Palsu.
"Kami sangat berharap agar Bawaslu Kota Gunungsitoli segera memproses ijazah yang diduga palsu yang telah digunakan Herman Jaya Harefa pada proses pencalonan pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 ini," ujar Pimpinan Aksi Krisman Zebua dalam orasinya.
Pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli berjanji akan segera memproses dalam waktu dekat terkait tuntutan para massa aksi.
"Ketua Bawaslu sedang Dinas Luar, saya akan koordinasikan nanti kepada ketua dan kami akan segera memproses tuntutan bapak ibu pada aksi damai hari ini," ujar Nur Alia Lase salah seorang komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Massa aksi di Polres Nias |Foto: red |
Usai menyampaikan Aspirasi di Bawaslu, Massa Aksi kemudian melanjutkan unjuk rasa di KPU Kota Gunungsitoli. Tuntutan yang sama juga disampaikan para orator di Depan Kantor KPU.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea yang menerima massa aksi mengatakan bahwa tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) telah usai. Tidak ada kekuatan hukum lainnya yang bisa menjadikan Herman Jaya Harefa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu Legislatif 2019 ini kecuali kalau ada putusan pengadilan.
"Jika ada kekuatan hukum tetap misalnya putusan pengadilan negeri terkait ijazah yang bermasalah seperti yang bapak ibu sampaikan tadi, kita akan segera proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku bersedia apabila dipanggil menjadi saksi di depan penegak hukum.
Usai menyerahkan pernyataan sikap, massa aksi kemudian melanjutkan aksi damai di Depan Mapolres Nias.
Di Polres Nias, ratusan massa aksi juga menyampaikan hal yang sama terkait dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa tersebut. Massa meminta agar pihak Penyidik Polres Nias meninjau kembali surat SP3 yang telah dikeluarkan pada kasus tersebut.
"Kami meminta supaya SP3 tersebut bisa ditinjau ulang. Karena kami mempunyai bukti-bukti akurat lainnya yang bisa menyatakan bahwa ijazah yang diduga digunakan Herman Jaya tersebut benar-benar Palsu," ujar Lo'ozaro Zebua salah satu orator aksi.
Bahkan, Massa aksi pun memperlihatkan kepada Polisi dan wartawan yang hadir dilokasi sejumlah bukti-bukti yang mereka miliki.
Sementara itu, Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu yang menerima aspirasi massa aksi mendukung upaya yang dilakukan masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan khususnya di Kota Gunungsitoli tersebut.
Ia meminta kepada massa aksi agar menyerahkan bukti-bukti tambahan yang dimiliki dan akan segera mempelajarinya.
"Kalau ada bukti-bukti tambahan, Silahkan. Kita coba bahas bersama-sama nanti apa dan bagaimana jalur yang ditempuh. Tentunya dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Usai menggelar aksi damai di Polres Nias, ratusan massa yang membawa sejumlah poster dan spanduk tersebut membubarkan diri dengan tertib serta pengawalan dari aparat kepolisian Polres Nias. (red)