Dirut PLN Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Karena perbuatannya, ia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates: