Satu Keluarga Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pejabat PUPR



Jakarta, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dengan hukuman penjara selama empat tahun lantaran terbukti telah menyuap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk menggarap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.

Keempat petinggi tersebut ialah Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Diketahui Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri. Sementara Irene merupakan putrid dari keduanya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Lily, Irene dan Yuliana untuk membayar denda Rp 200 juta subside 4 bulan kurungan. Sedangkan untuk Budi, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Keempatnya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Adapun, keempat pejabat PUPR yang diduga menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura. Selanjutnya PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta dan Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.

Jaksa menduga uang tersebut diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. PT WKE dan PT Sejahtera Perkasa (TSP) merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Selanjutnya, jaksa KPK juga menolak permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukan keempat terdakwa lantaran mereka dinilai sebagai pelaku aktif selaku pemberi suap. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan aturan yang berlaku dimana pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana.
"Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," kata jaksa Tri Anggoro Mukti. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: