Penyerahan tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Kegiatan ini dihadiri oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara I BPK, Heru Kreshna Reza dan para pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK serta pejabat dan pelaksana di lingkungan Kemenhub.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan telah berhasil mempertahankan opini yang diperoleh pada tahun sebelumnya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pada tahun 2018 kami melihat bahwa Kementerian Perhubungan berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya," ungkapnya.
Anggota I BPK mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan LK Kemenhub tahun 2018, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, menurut BPK LK Kemenhub telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
"Posisi keuangan Kementerian Perhubungan tanggal 31 Desember 2018 dan realisasi anggaran operasional serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," jelasnya.
Namun demikian, Anggota I BPK menyampaikan bahwa, dengan opini WTP yang telah diraih tidak berarti LK Kemenhub bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Terkait hal tersebut, BPK berharap agar pimpinan di Kemenhub segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga pada tahun berikutnya Kemenhub dapat kembali mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh.*** Saufik Effendy.