Salah satu bangunan dari Dana desa di Siofaewali |Foto: istimewa |
Nias, - Masyarakat Desa Siofaewali menyampaikan permohonan pembatalan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 di Desa Siofaewali, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias kepada Bupati Nias tertanggal 27 Mei 2019 lalu.
Permohonan tersebut mereka sampaikan melalui surat yang juga ikut ditandatangani oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) beserta para penghibah tanah.
"Pada evaluasi APBDes TA. 2019 Desa Siofaewali tanggal 29 April 2019, dimana salah satu program fisik yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nias, dari pengajuan sebelumnya yakni pembangunan Kantor Balai Desa dan diubah menjadi Pembangunan Balai Perpustakaan Desa.
Kemudian rencananya Pemerintah Desa (Pemdes) Siofaewali akan segera mengajukan penarikan dana tahap pertama guna pelaksanaan kegiatan dimaksud," bunyi surat permohonan tersebut yang diterima oleh Wartanias.com, Sabtu (01/06/2019).
Dalam suratnya, masyarakat juga menjelaskan kepada Bupati Nias, bahwa pada tahun 2017 Pemdes Siofaewali telah membangun Gedung Balai Sanggar Seni Budaya berukuran 12 meter x 20 meter dengan pagu anggaran Rp. 569.027.000. Namun menurut mereka, bangunan yang terletak di Dusun 4 Heleonodohu itu hingga saat ini belum juga dimanfaatkan.
Selain itu, dalam surat tersebut mereka juga menyebutkan adanya dugaan pemborosan anggaran oleh Pemerintah Desa bersangkutan.
"Program Pemdes Siofaewali di tahun 2019 ini yakni balai perpustakaan, merupakan upaya pemborosan anggaran dan yang nantinya akan dijadikan sebagai balai pertemuan masyarakat. Dimana rencana lokasi pembangunan itu tidak jauh dari rumah kepala Desa defenitif di Dusun I Bawalia," bunyi surat itu.
Selanjutnya, dalam surat tersebut masyarakat memiliki sejumlah permintaan yang ditujukan kepada Bupati Nias diantaranya ialah mereka meminta agar Bupati Nias menginstruksikan kepada Pemdes Siofaewali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias, agar mengelola Dana Desa (DD) secara efektif dan efesien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Bila Balai Sanggar Seni Budaya yang sudah dibangun tahun 2017 yang lalu dari DD tidak fungsikan atau tidak dimanfaatkan, maka kami masyarakat dan penghibah tanah meminta kepada Bapak Bupati Nias untuk menginstruksikan kepada Kepala Desa Siofaewali mengembalikan surat hibah tanah dimaksud," masih dalam bunyi surat itu.
Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan bahwa apabila pemerintah masih memanfaatkan Balai Sanggar Seni Budaya yang sudah dibangun, maka mereka meminta agar Bupati Nias, membatalkan nomenklatur pembangunan Balai Perpustakaan pada APBDes TA 2019 dan mengalihkan anggaran tersebut untuk kelengkapan rehab Balai Sanggar Seni Budaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias, Yulianus Zai, saat dikonfirmasi baru-baru ini sangat disayangkan, dianya memilih untuk tidak menanggapi. (Ferry Harefa)