Lombok Tengah, sasambonews- Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekitar pukul 09.45 sd 12.05 wita bertempat di Kantor Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Loteng puluhan orang kembali mendatangi Kantor Desa setempat. Kedatangan masyarakat merupakan aksi aksi hearing lanjutan dari masyarakat Desa Sukarara terkait dengan kebijakan Kades Sukarara Jumasre, S.Ip yang melakukan mutasi Perangkat Desa Sukarara yang dinilai bertentangan dengan Perbup Loteng No 43 tahun 2018.
Koordinator dalam aksi hearing tersebut H Saman Budi, S,Ag dengan jumlah massa sekitar 100 orang, massa aksi diterima langsung oleh Kades Sukarara dihalaman Kantor Desa Sukarara.
Hadir Ketua BPD Sukarara Lalu Sukardin, Para Kadus Desa Sukarara
Anggota BPD Sukarara Samsul Bahri pada
pada kesempatan ini mari kita persamakan persepsi agar dalam pertemuan ini kita dapat menemukan hasil yang bisa diterima oleh masyarakat dan Pemdes Sukarara "ini pertemuan penting, mari kita satukan persepsi kita agar ada hasilnya" ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut sempat tertunda akibat suara kaca jendela yang pecah berantakan akibat dilempar yang diduga dilakukan L. Maya warga Dusun Kubur Jaran Desa Sukarara Kecamatan Jonggat
Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan pertemuan tersebut dapat dilanjutkan kembali.
H. Saman Budi, S, menilai Kades Sukarara telah keliru melakukan keputusan selama ini dimana Kades Sukarara telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat.
Kades Sukarara dalam melakukan mutasi Perangkat Desa tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Perangkat Desa / Staf Desa yang lainnya.
"Kebijakan Kades Sukarara tersebut mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu untuk itu kami menuntut agar Kades Sukarara mencabut SK pergantian Perangkat Desa Sukarara tersebut" ungkapnya.
Saman menilai dalam 6 bulan ini selama kepemimpinan Kades Sukarara tidak ada perkembangan yang terjadi di Desa Sukarara baik di bidang pembangunan dan keamanan.
Budi salah seorang tokoh pemuda
mengatakan terkait dengan mutasi Perangkat Desa ada undang - undangnya dan ada aturannya, apa yang dilakukan oleh Kades Sukarara tersebut yang melakukan mutasi Perangkat Desa sudah melanggar peraturan yang ada.
"Bahwa kebijakan yang diambil oleh Kades Sukarara sekarang ini telah menimbulkan permasalahan dimasyarakat. Contoh yang sudah jelas adanya masyarakat yang melakukan pelemparan batu terhadap kaca Kantor Desa Sukarara hingga pecah" jelasnya.
Kadus Dasan Baru Agus Yusuf meminta
Agar Kades Sukarara untuk mengkaji kembali terkait dengan pergantian Perangkat Desa sesuai dengan Perbup Loteng No 43 tahun 2018.
"Kami memandang bahwa keputusan yang dilakukan oleh Kades Sukarara tersebut adalah salah, oleh karena itu Kades Sukarara agar mengkaji kembali terhadap keputusannya tersebut" pintanya.
Ketua BPD Sukarara an. L Sukardi menengahi "Hari ini kita melakukan mediasi atau pertemuan terkait dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kades Sukarara yang telah melakukan pergantian Perangkat Desa, kita berharap dalam pertemuan ini kita akan menghasilkan keputusan yang bisa diterima oleh masing - masing pihak" ungkapnya.
Sementara itu Kades Sukarara Jumasre S.IP tetap bersikukuh dengan kebijakannya tersebut katena telah sesuai dengan aturan yang ada. Pihak masyarakt yang tidak setuju dengan kebijakan Kades rencana akan melakukan gugatan ke pengadilan TUN.
"mari kita bersama - sama dalam pertemuan ini untuk mengklarifikasi terkait dengan pergantian Perangkat Desa Sukarara sesuai SK No 7 tahun 2019" jelasnya.
Masalah pemberhentian Perangkat Desa Sukarara bagi Kades itu tidak ada, yang ada adalah mutasi Perangkat Desa untuk penyegaran di Intern Sekretariat Pemdes Sukarara.
"Jangan main cabut SK yang sudah dikeluarkan, oleh karena itu kita harus melakukan klarifikasi, ada aturan yang harus dijalankan" jelasnya.
Jika Kades malanggar peraturan katanya, ada pihak atau dinas terkait yang berhak memutuskan jika Kades melakukan pelanggaran.
Bahwa Kades Sukarara dituntut untuk mencabut SK yang sudah dikeluarkan tersebut tentu tak bisa dilakukan akan tetapi pihaknya akan melakukan pengkajian ulang kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masalah ini tidak akan mempengaruhi pelayanan, kami akan tetap berupaya untuk melayani masyarakat Desa Sukarara" ungkapnya.
Sebelumnya, pada hari Senin 24 Juni 2019, sekitar 30 orang masa yang dipimpin oleh toma an Mamiq Bayu, melakukan hearing di kantor Desa dengan tuntutan yang sama, namun Kades saat itu menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mencabut atau menganulir kebijakan tersebut, apabila ada yang tidak puas diminta untuk menempuh jalur hukum (PTUN). Gs