Asal Copot Kadis, Pelayanan Kependudukan di Makassar Ruwet

Kadisdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady

Makassar, Info Breaking News – Bermula dari insiden pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Makassar, Aryati Puspasari Abady oleh Pj Wali Kota Makassar, layanan online data kependudukan di Dukcapil Kota Makassar pun terbengkalai selama 3 minggu terakhir.

Pencopotan Aryati yang notabene dilakukan tanpa sepengetahuan Kemendagri oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb tersebut menyebabkan pembekuan layanan kependudukan, termasuk di antaranya ialah pengecekan data hingga pengurusan akte kelahiran. Disdukcapil Makassar hanya bisa melakukan pengecekan data administrasi kependudukan (adminduk) secara manual.

"Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Nah, Pj Wali Kota mengganti Kadis dengan SK nya sendiri, tanpa SK Pak Tjahjo," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh saat dimintai keterangan, Selasa (27/8/2019).

Iqbal pun langsung menerima teguran pada tanggal 5 Agustus lalu lantaran telah melanggar undang-undang Adminduk.

"Pejabat tidak sah, maka semua produk juga tidak sah," tegas Zudan.

Guna menebus kesalahan yang secara sadar telah ia lakukan, Iqbal pun kembali melantik Aryati. Pelantikan ini dinilai dilakukan secara tergesa-gesa mengingat acaranya diselenggarakan pada pukul 19.11 WITA.

Dengan kembalinya Aryati, Kemendagri pun akan segera mengaktifkan kembali Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dukcapil Makassar esok hari. Pengaktifan ini dijanjikan akan dilakukan setelah Kemendagri mendapat jaminan pengangkatan kembali Aryati untuk duduk sebagai Kepala Dukcapil Makassar.

"Dikembalikan saja. kan kesalahannya dia (Wali Kota) memberhentikan. maka kembalikan saja. Prinsipnya, laksankaan Undang-undang Adminduk," kata Zudan. ***Sam Bernas

Subscribe to receive free email updates: