Terdakwa Ditahan Di Penjara Tapi Jaksa Tak Bisa Hadirkan Sidang Putusan Ditunda

Tiga Terdakawa Narkoba Residivis Tertunda Vonis Karena JPU Tak Hadirkan
Jakarta, Info Breaking News - Sidang putusan peredaran narkoba Yang dikendalikan dari lapas penjara Cipinang oleh narapidana Rudi Halim dan Ramdani.
yang tengah menjalani  masa hukuman dengan kasus peredaran narkotika jenis shabu.

Selasa 27/8 Jakarta timur, oleh Ketua Majelis Kadwanto. SH. Dengan terdakwa Aryo alias Mame, yang disidangkan terpisah.dengan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 199.1007 gram sabu-sabu, 200 gram kurang di vonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara dan subsider 1 Miliar Rupiah dan bila tidak bayar diganti kurungan 4 bulan penjara.

Kuasa hukum Hendrikus Eventide, SH, Dessy Intan permatasari.SH  mengajukan Nota pembelaan kepada majelis Hakim dan Jaksa  agar memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa Aryo karena diketahui terdakwa yang hanya memesan aplikasi Gojek dan diminta dia hanya sebagai kurir untuk itu agar permintaan kuasa hukum jangan di bebankan biaya perkara dan diminta agar biaya dibebankan kepada negara, oleh karena terdakwa Aryo sebelumya tengah berada dirumahnya dan kemudian mendapatkan telepon dari Rudy Halim bersama Ramdani yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang untuk mengirimkan makanan.

"Masing-masing 3 terdakwa dituntut 15 tahun. Aryo alias Mame, Ramdani dan Rudy Halim. Berat barang bukti 199.1007 gram sabu-sabu, 200 gram kurang."

Aryo alias Mame diperintahkan dari jeruji besi Lapas Cipinang untuk mengambil pesanan yang tersedia di Tangerang City dan kemudian, dia mengirim sabu-sabu dengan aplikasi Gojek miliknya kepada Rudy Halim dan Ramdani.

Perlu diketahui, sebanyak 5 bungkus nasi padang yang berisi sabu-sabu diletakkan seseorang disela-sela pepohonan yang berada di Tangerang. Menurut tim Kuasa Hukum, narkotika golongan satu tersebut dengan berat hampir 200 gram dikendalikan oleh terpidana kasus narkotika.

"Dalam persidangan Aryo pesen order Gojek untuk memesan nasi Padang 5 bungkus. Setelah itu diantaranya ke LP Cipinang yang ditujukan ke Ramdani dan Rudy Halim," kata dia.
JaksaPenuntut Umum dari  Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. oleh Teguh Hariyanto SH. 
sebagai JPU dalam persidangan. Dan untuk 2 terdakwa ditunda karena alasan Jaksa teguh kedua terdakwa tidak bisa menghadiri padahal sudah dilayangkan surat pemanggilan ke LP Cipinang Jakarta Timur.

Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa Teguh Selasa depan ke 2 terdakwa dipanggil segera agar Vonis dapat dibacakan, karena Rudy Halim dan Ramdani berstatus narapidana LP Cipinang jadi tidak ada alasan lagi, masing-masing kedua Terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tentang Narkotika dan dari dakwaan berikutnya, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tentang Narkotika.*** Paulina.

Subscribe to receive free email updates: