Jasmono |
"Tiga kabupaten/kota yang sudah mengusulkan, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBT, sementara delapan daerah lainnya belum juga mengusulkan," ujar Jasmono kepada awak media, di kantor Gubernur, Sabtu kemarin (31/8/2019).
Padahal menurutnya, Pemerintah Provinsi sudah menyampaikan surat resmi kepada masing-masing Pemda Kabupaten/Kota untuk menyampaikan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan DPRD terpilih, sehingga pelantikan anggota DPRD di Kabupaten/Kota bisa berjalan tepat waktu.
Ditanya mengenai pengusulan pemberhentian dan pengakatan DPRD Provinsi Maluku, kata Jasmono, sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Untuk pelantikan, ungkap Plt Kepala BKD Provinsi Maluku ini, sesuai akhir masa jabatan, pelantikan DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan pada 16 September 2019, DPRD Kota Ambon 11 September 2019, DPRD Maluku Tengah 24 September 2019, DPRD SBB 25 September 2019, DPRD SBT 26 September 2019. DPRD Tual dan DPRD Kepulauan Aru 31 Oktober 2019, DPRD Maluku Tenggara 1 November 2019, DPRD MTB 3 November 2019 dan DPRD MBD 13 November 2019.
"DPRD Bursel dan Buru itu Akhir Masa Jabatan pada 29 September 2019, karena 29 September tahun ini bertepatan dengan hari libur, maka harus ditunda di hari aktif kerja baru dilantik," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, yang akan melantik anggota DPRD Provinsi Maluku dari Ketua Pengadilan Tinggi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota, dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2MOkNaE
via IFTTT