AMBON - BERITA MALUKU. Dari 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah daerah provinsi Maluku, 26 SKPD diantaranya belum mendaftarkan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini tenaga kontrak dan honorer ke Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketengakerjaan Maluku, 26 SKPD tersebut yakni Biro Hukum, Biro pemgembangan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa, Biro Peningkatan Kualitas SDM, biro umum, biro perbatasan, biro perekonomian daerah, skretariat kopri, BPSDM, BKD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinaz Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinaz Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, inspektorat.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan berbagai peraturan maupun instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur, baik peraturan Gubemur Maluku Nomor 1O tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban kepersetaan Program BPJS ketenagakerjaan Wilayah Pemerintah Provinsi Maluku dan instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2016 tentang Kepesertaan Pejabat Negara dan Pejabat Daerah serta Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pelaksanà Tugas (Plt) Asisten II bidang ksejahateraan sosial, setda Maluku, Froena Koedoeboen, yang dikonfirmasi mengenai ini usai rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan, di ruang rapat lantai enam kantor Gubernur, Selasa (3/9/2019) mengatakan, sudah sepatutnya pekerja non ASN harus mendapat perlindungan baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Untuk itu, dirinya meminta OPD harus menganggarkan kewajiban yang dibayar pemberi kerja.
"Kan upah dari pemberi kerja ada berapa persen, BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, bisa dibagi ada yang ditangung pemberi kerja, ada yang ditanggung pekernya," tuturnya.
Untuk itu, sesuai peraturan dan instruksi Gubernur, dirinya berharap OPD dapat menganggarkannya di tahun 2020.
Berdasarkan data BPJS Ketengakerjaan Maluku, 26 SKPD tersebut yakni Biro Hukum, Biro pemgembangan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa, Biro Peningkatan Kualitas SDM, biro umum, biro perbatasan, biro perekonomian daerah, skretariat kopri, BPSDM, BKD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinaz Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinaz Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, inspektorat.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan berbagai peraturan maupun instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur, baik peraturan Gubemur Maluku Nomor 1O tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban kepersetaan Program BPJS ketenagakerjaan Wilayah Pemerintah Provinsi Maluku dan instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2016 tentang Kepesertaan Pejabat Negara dan Pejabat Daerah serta Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pelaksanà Tugas (Plt) Asisten II bidang ksejahateraan sosial, setda Maluku, Froena Koedoeboen, yang dikonfirmasi mengenai ini usai rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan, di ruang rapat lantai enam kantor Gubernur, Selasa (3/9/2019) mengatakan, sudah sepatutnya pekerja non ASN harus mendapat perlindungan baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Untuk itu, dirinya meminta OPD harus menganggarkan kewajiban yang dibayar pemberi kerja.
"Kan upah dari pemberi kerja ada berapa persen, BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, bisa dibagi ada yang ditangung pemberi kerja, ada yang ditanggung pekernya," tuturnya.
Untuk itu, sesuai peraturan dan instruksi Gubernur, dirinya berharap OPD dapat menganggarkannya di tahun 2020.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2LrfUB4
via IFTTT