Selangkah Lagi Townhouse Kagum Grup Di Pailit kan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Advokat Oswald Silallahi SH dan rekannya sebagai Kuasa Hukum Pemohon dalam Sidang PKPU Townhouse Citilight Residence yang dibangun Kagum Grup Bandung.

Jakarta, Info Breaking News - Gugatan hukum terhadap developer nakal yang selama ini dinilai sarat dengan tipu muslihat yang merugikan banyak pihak khususnya terhadap sejumlah calon pemilik Townhouse Citilight Residence di Bandung,  sebuah kawasan unian mewah yang dibangun oleh Gagum Grup, milik Henry Husada. kini persidangan PKPU nya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, selangkah lagi akan dipailitkan karena dinilai sudah menjadi langganan kasus hukum di PN Jakpus.

Dan pada hari ini ini Selasa, (24/9/2019), persidangan yang diketuai oleh Sunarso SH telah memasuki acara kesimpulan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Pemohon dari Lawfirm Oswald Silalahi & Patners yang bermarkas dikawasan elit Mega Kuningan Jakarta. Adapaun sebagian penting materie kesimpulan yang disampaikan adalah sbb ;

Bahwa antara PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU telah melakukan hubunga hukum yaitu PEMOHON PKPU membeli 1 (satu) unit Kavling No. 18 townhouse Citilight Residence (selanjutnya disebut "townhouse") dari TERMOHON PKPU berdasarkan:

·         Surat Konfirmasi Pemesanan No. 104/ADM-MKT/CL-TOWNHOUSE/2014, tertanggal 27 Februari 2014, sebesar Rp. 2.395.800.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) vide Bukti P-4 Daftar Bukti PEMOHON PKPU;

           Bahwa PEMOHON PKPU membeli townhousetersebut dari TERMOHON PKPU dengan membayar secara tunai bertahap sebagaimana kwitansi-kwitansi yang diterbitkandan diberikan oleh TERMOHON PKPUkepada PEMOHON PKPU danpembayaran tersebuttelah LUNAS seluruhnya vide Bukti P-31 Daftar Bukti PEMOHON PKPU;

          Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat ii, Syarat dan Ketentuan Surat Konfirmasi Pemesanan No. 104/ADM-MKT/CL-TOWNHOUSE/2014, tertanggal 27 Februari 2014 vide Bukti P-4 Daftar Bukti PEMOHON PKPU, yang dikutip sebagai berikut:

·         Serah terima penjualan TOWNHOUSE dan SOHO adalah 12 bulan terhitung dari pelunasan uang muka (Down Payment) dan pembayaran telah lunas
Sehingga SEYOGYANYA TERMOHON PKPUmempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan unit townhouse Citilight Residence dan menyerahkan kepada PEMOHON PKPU selambat-lambatnya pada Bulan Juli tahun 2016, mengingat PEMOHON PKPU telah melunasi pembayaran pembelian 1 (satu) unit townhouse sebagaimana kwitansi TERMOHON PKPU tertanggal 1 Juni 2016,vide Bukti P-31 Daftar Bukti PEMOHON PKPU;
                 Bahwa sampai dengan lewatnya waktu pada bulan Juli 2016hingga Permohonan PKPU ini diajukan oleh PEMOHON PKPU, TERMOHON PKPU telah tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan serah terima unit townhouse tersebut kepada PEMOHON PKPU:

 

         Bahwa dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 236 K/Pdt.Sus/2010, Tanggal 29 April 2010, vide Bukti P-57 Daftar Bukti PEMOHON PKPU, Judex Juris memberikan pertimbangan hukum bahwa

"UU Kepailitan menerapkan pengertian utang dalam arti luas sehinggakewajiban yang tidak dipenuhi oleh Penjual terhadap Pembeli sebagaimana diperjanjikan adalah utang Penjual kepada Pembeli karena secara sederhana kewajiban tersebut dapat dinilai dengan uang yaitu sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual"

Kewajiban yang diperjanjikan dalam hal ini pada apa yang tertulis yaitu serah terima penjualan TOWNHOUSE dan SOHO sebagaimanaPasal 7 ayat ii pada Bukti P-4.Oleh karena itu pembeli yang beritikad baik secara hukum harus dilindungi;

 

           Bahwa TERMOHON PKPU keliru menafsirkan bahwa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 135PK/Pdt.Sus/2012 hanya merupakan pertimbangan yang menyangkut permasalahan serah terima terhadap seluruh apartemen yang belum diserahkan oleh pengembang. Yurisprudensi aquo,vide Bukti P-60 Daftar Bukti PEMOHON PKPU,mengikuti pertimbangan hukum Judex JurisdalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 853K/Pdt.Sus/2010, tanggal 29 Desember 2010, yang menerapkan pengertian utang dengan definisi termasuk "sebagai kewajiban untuk menyerahkan barang". Analogi dengan perkara ini yaitu menyerahkan Townhouse kepada Pembeli yaitu PEMOHON PKPU;

Bahwa Berita Acara Tanggal 31 Januari dan 4 September adalah bukan berita acara penolakan

             Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas TERMOHON PKPUMEMILIKI KEWAJIBAN UTANG yang harus dibayarkan kepada PEMOHON PKPUdan telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Bulan Juli 2016 yaitu sebesar Rp. 2.395.800.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
1.             Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon agar kepada debitor diberi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.

Untuk lebih lengkapnya akan kami kutip sebagai berikut :

"Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditur."

2.             Bahwa berdasarkan perkiraan PEMOHON PKPU, bahwa TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah "jatuh waktu" dan "dapat ditagih" sebagaimana disebutkan diatas.

3.             Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PEMOHON PKPU dengan ini mengajukan permohonan PKPU a quo terhadap TERMOHON PKPUdengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada TERMOHON PKPU untuk mengajukan rencana perdamaian yang pada pokoknya berisi penawaran-penawaran pembayaran atau skema restrukturisasi utang kepada krediturnya termasuk kepada PEMOHON PKPU.

I.            ALASAN PERMOHONAN  IV (KEEMPAT)

PERMOHONAN A QUOTELAH MEMENUHI PASAL 222 AYAT (1) JO. PASAL 222 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN OLEH KARENANYA ADALAH BERDASARKAN HUKUM APABILA PERMOHONAN A QUO DIKABULKAN


1.             Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU ini, maka PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk :

-   Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari antara Para Hakim yang berdinas diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU a quo.

Mengangkat dan menunjuk Saudari Bertua Hutapea, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia  -   Republik Indonesia dengan Surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-243, tanggal 6 Desember 2016, berkantor di LAWFIRM BERTUA & CO, Jl. Sunan Drajat No. C2, Rawamangun, Jakarta Timur - 13220, dan

-   Mengangkat dan menunjuk Saudara Andry Parulian Sinaga, S.H.,LL.M, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-268 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018, yang beralamat di Kantor Hukum LIDSS & Partners Counsellor and Attorney at Law, Jl. Basuki Rahmat No. 25, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur - 13350

Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo

"Dengan kesimpulan yang cukup memiliki dasar hukum yang kuat diatas itulah pihak kami berharap agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, kali ini mengabulkan pemohon, sebagai rasa keadilan bagi para kreditor yang sudah sekian lama mengeluarkan biaya besar guna melunasi unit hunian yang diidamkan, namun nyatanya sipengusaha pengembang alias devoloper abal abal yang tak mampu memberikan janji muluknya terdahulu, sehingga sangat wajar untuk di pailitkan." ungkap advokat Oswald Silalahi, sesaat usai persidangan. *** Emil Simatupang.
            

Subscribe to receive free email updates: