Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli menggelar rapat paripurna dalam rangka tindaklanjut pembahasan Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (23/10/2019).
Pada kesempatan itu Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli menghadiri rapat paripurna tersebut dan menyampaikan beberapa hal terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
Pada rapat paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Unsur Forkompimda Kota Gunungsitoli, para unsur SKPD lingkup pemerintah Kota Gunungsitoli staf Sekwan Kota Gunungsitoli beserta sejumlah tamu undangan lainnya. (Ferry Harefa)