KALIANDA, KALIANDANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengklaim penempatan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Lampung sudah sesuai ketentuan.
Dimana dana yang akan di depositokan itu pun hanya ditempatkan pada Bank Lampung sebagaimana arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klaim ini menanggapi adanya pemberitaan sejumlah media terkait kejanggalan dana deposito Pemkab Lampung Selatan dalam jumlah besar di Bank Lampung dengan bunga yang sangat tinggi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Intji Indriati mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank Lampung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bahkan kata Intji, KPK pun melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin ke BUMD (PT Bank Lampung) yang dimana Pemerintah Daerah melakukan penempatan dana di BPD dalam bentuk deposito salah satunya melalui program Monitoring Centre For Prevention (MVP).
"Aliran uang keluar masuk dalam pengelolaan perbankan jelas harus terencana dan tertuang dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Bahkan, terkait hal-hal yang bersifat personal, KPK secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi ke bank-bank daerah melalui program MVP," kata dia dalam penjelasan tertulisnya.
Intji menjelaskan, APBD Kabupaten Lampung Selatan saat ini, khususnya bidang fisik, tidak terserap secara optimal. Imbasnya, dana yang belum terpakai dalam kas daerah cukup tinggi.
Sehingga, hal itu memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menempatkan uang kas daerah ke deposito dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut Intji menjelaskan, mengenai penyerapan aggaran yang tidak maksimal, hal itu menurutnya tidak terkait dengan penempatan deposito di Bank Lampung.
"Karena itu (deposito) bersifat Automatic Roll Over (ARO) yaitu dapat diperpanjang secara otomatis dan LIQUID dimana deposito dapat dicairkan kapan saja tanpa terkena pinalti atas penarikan dana jika dibutuhkan dalam pembiayaan likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik," terangnya.
Intji membeberkan, dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp.453.417.549.091,00.
Rinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp203.417.549.091,00. Kemudian penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp250.000.000.000,00 terdiri dari deposito Rp70.000.000.000,00 dengan bunga 8%, deposito Rp80.000.000.000 dengan bunga 8%, dan deposito Rp100.000.000.000,00 dengan bunga 8%.
"Penempatan deposito Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp70.000.000.000,00 dan Rp80.000.000.000,00.
Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito Pemerintah Daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah," ungkapnya.
Sebelumnya, carry over deposito dari tahun 2018 telah mendapatkan beberapa penawaran dari sejumlah BUMN seperti PT BRI Persero, Tbk dan PT Bank Mandiri Persero. Dimana dalam penawaran itu, bunga deposito yang diberikan ke Pemerintah Daerah dibawah 7,5% per tahun.
Sementara, penawaran deposito yang diberikan Bank Lampung diberikan special rate bunga diatas 7,5% per tahun. Dimana hingga tahun 2019 sampai dengan saat ini, bunga yang diberikan PT BPD Lampung yaitu 8% per tahun.
"Pada tahun 2019 bunga deposito yang telah diperoleh oleh Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp16.302.876.712,37. Dimana pendapatan dari bunga deposito adalah termasuk dalam akun lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah," tegasnya.
Sementara itu, penempatan uang kas daerah ke deposito dalam rangka optimalisasi PAD diatur dalam berbagai ketentuan dan perundang-undangan, yakni :
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 328 Ayat (1) dan Ayat (2). PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PAsal 116 dan Pasal 117 Ayat (1). PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2). Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan-perubahannya, yaitu Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (2). (**)