UMP Maluku Tahun 2020 Meningkat

AMBON – BERITA MALUKU. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Melky Lohy mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku di tahun 2020 meningkat menjadi Rp2.604.961 dibandingkan tahun 2019, sebesar Rp2.400.000.

UMP Tahun 2020 ini ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi sesuai regulasi, dan format yang ditetapkan Kementerian Ketenagkerjaan RI.

"Penetapan UMP Tahun 2020 ini sudah disampaikan dan telah ditangani oleh pak Gubernur, Murad Ismail, dimana ada kenaikan dibangingkan tahun ini, dari 8.03 persen menjadi 8,51 persen," ujar Lohy kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (04/11).

Dikatakan, dengan penetapan UMP tahun 2020, wajib diikuti kabupaten/kota, bahkan perlu melebih UMP yang ditetapkan.

"Ketentuan ketenagkerjaan sudah jelas, dengan ditetapkannya UMP maka kabupaten/kota wajib mengikuti UMP Povinsi dan harus melebihi dari pada UMP Provinsi. Kemudian di sektor swasta, UMP sektor, harus melebihi UMP dari kabupaten/kota," tuturnya. 

Begitu juga, menurutnya perusahaan dengan skala besar wajib disesuaikan dengan UMP.

"Kita harus menyadari bahwa ada perusahaan yang telah menetapkan upah sektor yang ditetapkan lebih dari UMP. Perusahaan yang terus berkembang tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi apa yang harus menjadi kewajiban oleh para perusahaan," pungkasnya.



from Berita Maluku Online https://ift.tt/2NHgnjZ
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: