Yosafati Waruwu |Foto: istimewa |
Nias, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias melalui Komisi 1 telah menerima secara resmi surat laporan sekaligus permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sisarahili Ma'u Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu dalam keterangannya saat dikonfirmasi Wartanias.com pada hari Senin (03/02/2020)
"Surat mereka, masyarakat desa Sisarahili Ma'u sudah kami terima tadi siang," kata Yosafati
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa setelah surat tersebut mereka terima, pihaknya akan memproses hingga sampai pada tahap RDP digelar.
"Kita tunggu prosesnya untuk RDP sesuai dengan permohonan dari utusan masyarakat," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya sejumlah masyarakat desa Sisarahili Ma'u menduga adanya praktek penyalahgunaan dana desa di desa itu sehingga hal tersebut menjadi acuan bagi sejumlah masyarakat desa itu membuat laporan kepada sejumlah pihak diantaranya Lembaga DPRD dan Inspektorat Kabupaten Nias. (Ferry Harefa)