Enam Bulan Tunjangan Non Sertifkasi Guru SMA/SMK di Tahun 2019 Belum Dibayarkan

AMBON - BERITA MALUKU. Sudah memasuki Febuari 2020, tunjangan non sertfikasi Guru SMA/SMK di Maluku belum juga dibayarkan.

Sekedar tahu, belum dibayarkan tunjangan non sertifikasi Guru mulai dari bulan Juli - Desember 2019. Dimana tunjangan yang diberikan sebesar Rp250 ribu/bulan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengungkapkan, belum menerima laporan apapun terkait hal ini.

Dikarenakan dirinya baru diangkat oleh Gubernur, Murad Ismail belum lama ini, guna mengisi kekosongan dikarenakan Saleh Thio dirotasi ke jabatan staf ahli Gubernur bidang hukum, politik dan pemerintahan.

"Kalau memang belum dibayarkan berikan bukti kepada saya, dikarenakan belum ada informasi apapun ke saya bahwa belum dibayarkan tunjangan non sertifikasi guru untuk enam bulan tahun 2019," ujar Sangadji kepada awak media usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, yang berlangsung di Santika hotel, Senin (03/01/2020). 

Walaupun demikian, sebagai orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ini, dirinya akan mengecek secara langsung kenapa sampai tunjangan non sertifikasi guru ini belum dibayarkan.

Tetapi menurutnya, berbicara sertifikasi ini berarti berkaitan dengan kinerja. Oleh sebab itu, jika kinerjanya belum mencukupi berarti tidak diberikan tunjangan sertifikasi.

"Cuma saya belum tahu masalahnya sampai tunjangan sertifikasi belum dibayarkan dikarenakan apa. Tetapi yang jelas patokan itu satu minggu harus mengajar 24 jam, kalau mereka tidak mengajar 24 jam berarti sertifikasi mereka ditahan," ucapnya.

Oleh sebab itu, kedepan dirinya akan melakukan pemerataan mutu diantaranya pemerataan guru, salah satu tujuannya agar tidak ada sertifikasi yang tertahan.

"Saya lakukan pemerataan guru, supaya guru mengjar 24 jam, jangan ada guru menumpuk, sehingga tidak mengajar 24 jam," tandasnya.


from Berita Maluku Online https://ift.tt/2udmKFO
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: