Tersangka dan Barang Bukti |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - FH Alias Fide (17) Warga Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, ditahan oleh pihak kepolisian resor Nias dan terancam hukuman 10 tahun penjara karena memiliki Senjata Tajam (Sajam) tanpa Hak.
Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik melalui Plh. Paur Humas Ipda O. Daeli dalam keterangannya mengatakan bahwa FH diamankan pada saat Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Nias melaksanakan Operasi Rutin, Sabtu (01/02/2020) lalu.
"FH diamankan sekitar Pukul 23.30 Wib, di Kompleks Pelabuhan Lama Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya`ahowu, pada saat pemeriksaan Ranmor yang di kendarai FH didalam Jok Sepeda Motornya didapatkan sebilah Senjata Tajam (Sajam)," tutur Iptu Martua Manik dalam keterangannya.
Dia juga menjelaskan bahwa pada saat itu Tim PRC (Patroli Reaksi Cepat) Polres Nias sedang melaksanakan patroli diseputaran Kota Gunungsitoli, ketika melintas di Jalan Pelabuhan Lama Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya'ahowu, Personil melihat FH sedang duduk diatas Jok sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut.
"Karena kecurigaan melihat sepeda yang di pergunakan FH, TNKB-nya tidak terpasang, maka Personil Tim PRC melakukan pemeriksaan. Pada saat diperiksa, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk membuka Jok sepeda motor miliknya dan setelah Jok Sepeda Motor dibuka, personil Tim PRC Polres Nias menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah diukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 cm didalam Jok sepeda motor tersebut," papar Iptu Martua Manik melalui Ipda O. Daeli.
Masih dalam keterangannya, selanjutnya Ipda O. Daeli menjelaskan bahwa ketika dilakukan Interogasi terhadapnya, FH mengakui sebilah pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebutkan kegunaan dari Pisau tersebut, sehingga pada saat itu juga FH dibawa ke Polres Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini FH beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan Di Polres Nias dan atas perbuatannya, FH dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ferry Harefa)