Jabat Sekda Maluku, Ini Pesan Gubernur Kepada Kasrul

AMBON - BERITA MALUKU. Asisten III bidang perekonomian dan pemerintahan setda Maluku, Kasrul Selang resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku.

Setelah dilantikan secara langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, sesuai Surat Keputusan (SK) Presiden, Joko Widodo nomor 21/TPA Tahun 2020 tertanggal 23 januari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan jabatan pimpinan tinggi dilingkungan pemerintah provinsi Maluku.

Dengan demikian Kasrul Selang, pembina utama madya golongan IV D sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku terhitung saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjungan jabatan stuktural eselon I B sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasrul Selang dilantik menjadi Sekda menggantikan Hamin Bin Thahir yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 september 2019.

Pelantikan yang berlangsung di lantai lima santika hotel, Senin (03/04/2020), turut dihadiri Wakil Gubernur, Barnabas Orno, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan empat point sebagai bahan tindaklanjuti oleh Sekda.

satu, lakukan proses perencanaan, evaluasi terhadap seluruh kebijakan program dan kegiatan pemda secara efektif, efisien dan akuntabel. Dengan memastikan kebijakan program dan kegiatan benar-benar berpihak pada rakyat yang dapat mempercepat pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta mendorong peningkatan investasi dan pertubumhan ekonomi.

Dua, perkuat koordinasi, komunikasi dan kolaborasi secara efektif dan harmonis, tidak hanya pada OPD provinsi Maluku tetapi juga DPRD Maluku serta instansi vertikal dan seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini.

"Hilangkan ego sektoral, bangun kebersamaan dan sinergitas, satukan irama, langkah jajaran birokrasi untuk mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku," ujarnya.

Tiga, wujudkan tatakelola keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolahan keuangan secara tertib, taat pada praturan peundang-undang, efektif, efisien, ekonomi transparan dan bertanggungjawab.

"Tujuannya tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki penilaian BPK atas tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik atau dengan predikat dengan wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi yang lebih penting adalah agar pengelolahan keuangan daerah benar-benar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucapnya. 

Empat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedudukan Sekda dalam bidang kepegawaian adalah sebagai pejabat yang berwewenang.

Oleh sebab itu, dirinya mintakan kepada Sekda untuk segera melakukan penataan birokrasi sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan mengedepankan sistem dan persiapan ASN lingkup pemprov Maluku agar dapat menjadi sumber daya aparatur yang mampu bekerja secara profesional dan melayani masyarakat dengan hati.

Menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut, Sekda Maluku, Kasrul Selang mengutarakan, WTP adalah opini dari BPK dalam hal penyajian laporan keuangannya, jauh lebih penting dari itu, dirinya akan memastikan bagaimana keuangan yang ada saat ini relatif "sedikit" bisa berhasil guna efektif untuk masyarakat dan daerah kita ini.

"Jika keuangan dibandingkan daerah yang berkarakteristik kepulauan ini, relatif masih sangat kecil. tetapi bagaimana uang yang sangat kecil itu kita maksimalkan untuk kepentingan yang lebih besar," cetusnya.

Ditanya bagaimana caranya, jelas kasrul Gubernur telah mengetuk hampir semua kementerian yang strategis, tinggal bagaimana OPD-OPD yang ada di lingkup pemerintah provinsi Maluku membuat terobosa untuk menjemput bola.

"Caranya tentu kita mempunyai grand desain dan seterusnya, agar keuangan yang turun ke provinsi ini, tidak hanya berupa dana ulokasi khusus (DAK) tetapi dana-dana dari APBN yang ada di Kementerian yang ada perpanjang tangannya di provinsi," tuturnya. 

Ditanya mengenai reformasi birokrasi, kata Mantan Asisten III setda Maluku ini, dalam waktu yang tidak lama telah ditetapkan kawasan pelayanan sebagai  kawasan zona integritas, yaitu birokrasi bersih dan melayani.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan bekerjasama dengan teman-teman dari Ombudsman, Kemenpan-RB. Kita target 1-2 tahun Reformasi Birokrasi bisa kita tuntaskan, tapi mudah-mudahan dalam tahun ini OPD sudah menetapkan kawasannya sebagai zona integritas, kawasan bersih melayani," pungkasnya.


from Berita Maluku Online https://ift.tt/2tp4CbH
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: