Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu napi yang berpotensi bebas jika usulan revisi PP No. 99 Tahun 2012 resmi diberlakukan |
Jakarta, Info Breaking News – Mengingat kondisi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Indonesia yang cenderung melebihi kapasitas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengusulkan agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Yaonna, setidaknya akan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan adanya revisi PP tersebut. Salah satunya adalah para warga binaan yang usianya 60 tahun ke atas. Pembebasan koruptor dan para narapidana lainnya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku jika aturan pembebasan dilakukan maka mantan Ketua DPR Setya Novanto berpotensi dibebaskan mengingat usianya yang kini sudah menginjak angka 64 tahun.
Selain Setnov, sejumlah napi kasus lain yang kemungkinan juga akan ikut merasakan angin segar ialah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (61), advokat OC. Kaligis (78), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63) dan mantan Menkes Siti Fadilah (70).
Kurnia mengatakan potensi mereka bebas terbuka, apabila Kementerian Hukum dan HAM tidak secara rigid mengatur syarat pembebasan koruptor. Hal ini merujuk pada pernyataan Menkumham yang sebelumnya mengatakan akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
"Saya tidak tahu apakah persyaratan 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidananya apakah harus keduanya atau salah satu saja yang terpenuhi dan langsung dibebaskan," tutur Kurnia saat diminta keterangan, Jumat (3/4/2020).
Jika usulan revisi ini resmi berlaku, maka diperkirakan ada sekitar 300 napi yang bakal bebas. ***Samuel Art