Firli Bahuri: Kenaikan Gaji Pemimpin KPK Diusulkan Agus Rahardjo Cs



Jakarta, Info Breaking News – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan adanya usulan terkait kenaikan gaji pimpinan KPK.
Namun, ia menegaskan usulan tersebut bukan datang dari pihaknya namun dari pimpinan KPK sebelumnya, yakni Agus Rahardjo Cs. Usulan tersebut sudah diajukan sejak pertengahan 2019 lalu, sementara pimpinan KPK jilid V baru dilantik pada Desember 2019.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama jaman pak AR (Agus Rahardjo) dkk jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Meski begitu, hingga kini belum ada pembahasan lanjut terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK yang mencapai Rp 300 juta tersebut. Tak hanya itu, rancangan Perpres tentang hak keuangan, fasilitas dewan pengawas, dan PP tentang gaji pegawai KPK sesuai UU nomor 19 tahun 2019 juga belum ada pembahasan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan pihak KPK beserta seluruh jajaran kementerian dan lembaga tengah fokus dalam penanganan wabah corona.
Untuk itu, Firli meminta usulan mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK maupun yang terkait dengan status dan gaji pegawai lembaga antikorupsi untuk dibatalkan. 
"Pimpinan KPK sekarang, tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, Dewan Pengawas fokus untuk melakukan pencegahan , koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengadaan barang terkait penanganan virus corona lebih prioritas dibandingkan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Saat ini kita fokus penanganan wabah covid -19. Jadi pimpinan KPK fokus kepada percepatan pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanganan corona virus," tuturnya.
Firli mengklaim, KPK terus menerus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait penanganan virus corona demi menghindari terjadinya kecurangan dan korupsi. KPK dikabarkan telah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP terkait pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19 sesuai dengan Inpres no 4 tahun 2020 dan Keppres no 9 tahun 2020. KPK melalui Kedeputiaan Pencegahan juga telah berupaya membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Yang penting jangan ada niat untuk korupsi, jangan ada menerima kickback, jangan menerima hadiah atau janji, jangan ada konflik kepentingan, jangan ada suap. Jadi ini yang jadi perhatian pimpinan KPK, bukan kenaikan gaji," jelas Firli. ***Oto Geo

Subscribe to receive free email updates: