AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku meminta Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Maluku untuk menyiapkan nomor kontak khusus, yang bisa dipergunakan masyarakat untuk bisa menyampaikan pengaduan, jika ada debt collector dari perusahaan pembiayaan (multifinance) yang datang untuk menagih kredit.
"Saya kira, harus disiapkan nomor kontak khusus, agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau melaporkan, jika ada Debt Collector yang datang untuk penagih," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa saat rapat kerja antara Komisi III bersama OJK, di ruang paripurna, Rabu (22/4).
Menurutnya, di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, maka warga khususnya mereka yang terdampak, akan kesulitan untuk membayar kredit. Olehnya itu, OJK telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, sektor pelayanan jasa seperti pengemudi ojek dan sopir angkot merupakan pihak paling terdampak untuk melakukan pembayaran kredit kendaraan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin meminta, agar pembayaran kredit bagi para debitur bisa diringankan, bukan malah perusahaan pembiayaan ngotot agar debitur harus membayar.
"Harus ada keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir dan ojek online. Saya kira, itu yang harus dijalankan oleh perusahaan pembiayaan, bukan seenaknya saja mengikuti kemauan mereka (perusahaan pembiayaan," tegas Rofik.
Kebijakan pemerintah melalui UU OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias mengatakan, perlu ada keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu kepada nasabah terdampak Covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir dan ojek online.
"Aturan ini dikeluarkan lantaran OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja, dan kapasitas debitur dan bisa meningkat risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan, dan stabilitas sistem keuangan seharusnya disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Bank Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakannya," kata dia.
Untuk itu, lanjut Yeremias, Komisi III telah meminta pihak OJK, untuk membicarakan permasalahan ini ke seluruh lembaga finace mengenai beberapa poin penting, yang nantinya menjadi acuan dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
"Kami sudah minta ke OJK untuk bicarakan dengan seluruh lembaga finance, dan membuat semacam dokumen soal perpanjangan kredit, dan penyicilan pengembalian. Jadi misalnya, motor itu harus satu tahun itu ditunda atau dua tahun, tapi itu pengecilan bunga ada delapan item dari realisasi itu," ungkap Yeremias.
Sementara itu Kepala OJK Perwakilan Maluku, Rony Nazra mengaku, untuk masyarakat yang berdampak Covid-19 dengan dibatasi dalam rutinitas bekerja, sehingga pendapatan menjadi berkurang akan diberikan keringanan pembayaran.
"Masing-masing lembaga leasing wajib memberikan penundaan, atau restrukturisasi pembayaran, namun dengan syarat yang disepakati bersama, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas mengenai ketentuan yang diberlakukan," katanya.
Menurutnya, program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan, sesuai perjanjian pembiayaan.
"Masyarakat yang berdampak secara langsung akibat pandemi Covid-19, dapat melaporkan ke lembaga OJK dengan membawakan bukti laporan pendapatan untuk selanjutnya akan diproses," tandas Rony.
"Saya kira, harus disiapkan nomor kontak khusus, agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau melaporkan, jika ada Debt Collector yang datang untuk penagih," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa saat rapat kerja antara Komisi III bersama OJK, di ruang paripurna, Rabu (22/4).
Menurutnya, di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, maka warga khususnya mereka yang terdampak, akan kesulitan untuk membayar kredit. Olehnya itu, OJK telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, sektor pelayanan jasa seperti pengemudi ojek dan sopir angkot merupakan pihak paling terdampak untuk melakukan pembayaran kredit kendaraan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin meminta, agar pembayaran kredit bagi para debitur bisa diringankan, bukan malah perusahaan pembiayaan ngotot agar debitur harus membayar.
"Harus ada keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir dan ojek online. Saya kira, itu yang harus dijalankan oleh perusahaan pembiayaan, bukan seenaknya saja mengikuti kemauan mereka (perusahaan pembiayaan," tegas Rofik.
Kebijakan pemerintah melalui UU OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias mengatakan, perlu ada keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu kepada nasabah terdampak Covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir dan ojek online.
"Aturan ini dikeluarkan lantaran OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja, dan kapasitas debitur dan bisa meningkat risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan, dan stabilitas sistem keuangan seharusnya disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Bank Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakannya," kata dia.
Untuk itu, lanjut Yeremias, Komisi III telah meminta pihak OJK, untuk membicarakan permasalahan ini ke seluruh lembaga finace mengenai beberapa poin penting, yang nantinya menjadi acuan dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
"Kami sudah minta ke OJK untuk bicarakan dengan seluruh lembaga finance, dan membuat semacam dokumen soal perpanjangan kredit, dan penyicilan pengembalian. Jadi misalnya, motor itu harus satu tahun itu ditunda atau dua tahun, tapi itu pengecilan bunga ada delapan item dari realisasi itu," ungkap Yeremias.
Sementara itu Kepala OJK Perwakilan Maluku, Rony Nazra mengaku, untuk masyarakat yang berdampak Covid-19 dengan dibatasi dalam rutinitas bekerja, sehingga pendapatan menjadi berkurang akan diberikan keringanan pembayaran.
"Masing-masing lembaga leasing wajib memberikan penundaan, atau restrukturisasi pembayaran, namun dengan syarat yang disepakati bersama, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas mengenai ketentuan yang diberlakukan," katanya.
Menurutnya, program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan, sesuai perjanjian pembiayaan.
"Masyarakat yang berdampak secara langsung akibat pandemi Covid-19, dapat melaporkan ke lembaga OJK dengan membawakan bukti laporan pendapatan untuk selanjutnya akan diproses," tandas Rony.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2KrJ3MK
via IFTTT