ICW: PK Jadi Tren di Kalangan Koruptor


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

Jakarta, Info Breaking News – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sebuah fenomena baru yang jadi tren di tengah-tengah kumpulan narapidana korupsi di Indonesia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan kini para koruptor beramai-ramai mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Fenomena ini muncul menyusul pensiunnya sang algojo koruptor, hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo memang dikenal sebagai sosok tak kenal ampun. Alih-alih mendapat keringanan, banyak koruptor yang justru diganjar dengan vonis lebih berat.

Menurut Kurnia, setidaknya ada 18 terpidana yang hingga kini tercatat sudah mengajukan PK setelah Artidjo purnatugas.

Keadaan ini lantas menjadi tantangan tersendiri bagi Ketua MA terpilih Muhammad Syarifuddin untuk membenahi peradilan hukum di Indonesia.

Kurnia meminta agar Ketua MA juga dapat memberantas koruptor di internal MA. Ia membeberkan, di era Hatta Ali sebagai ketua MA, ada 20 hakim terjaring korupsi dimana 10 di antaranya adalah hakim ad hoc. Kasus terbaru adalah seorang hakim di Balikpapan yang terciduk menerima suap terkait perkara yang sedang disidangkan.

"Ini harus menjadi konsensus juga bagaimana Mahkamah Agung menciptakan iklim pengawasan yang tepat dan juga sanksi-sanksi yang dijatuhkan juga harus tegas," pungkasnya. ***Armen Fosters

Subscribe to receive free email updates: