AMBON - BERITA MALUKU. Warga sangat khawatir dan mengeluh, lantaran adanya debt collector yang masih menagih kredit pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.
Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD Provinsi Maluku rencana akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk meminta perusahaan pembiayaan (multifinance) meringankan sementara kegiatan menagih cicilan kepada nasabah, yang terdampak Covid-19 di Kota Ambon.
"Realisasi kredit kepada masyarakat, sebagai akibat wabah Covid-19, saat ini ramai diperbincangkan, dan sebagian besar masyarakat meminta kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mendapatkan keringanan tersebut," ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada wartawan, dia Ambon, Rabu (22/4).
Untuk itu, kata Anos, pihaknya sudah menjadwalkan untuk hari ini akan memanggil OJK, agar lembaga ini memberikan surat untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden RI, Joko Widodo pada seluruh multifinance yang ada di Maluku, untuk segera meresponi pernyataan dimaksud.
Dia mengaku, sebagian besar pelaku usaha seperti tukang ojek sering mengunakan jasa multifinance.
"Kita bicara dampak ini bukan hanya di sektor kesehatan, jaring pengaman sosial maupun yang berdampak secara ekonomi termasuk ketergantungan pada multifinance ini," tegas dia.
Meskipun sudah ada himbauan dan larangan pemerintah untuk berkerumun, kata Anos, namun pihaknya tetap memanggil OJK. Pasalnya, multifinance wajib mematuhi apa yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat lewat presiden.
Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD Provinsi Maluku rencana akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk meminta perusahaan pembiayaan (multifinance) meringankan sementara kegiatan menagih cicilan kepada nasabah, yang terdampak Covid-19 di Kota Ambon.
"Realisasi kredit kepada masyarakat, sebagai akibat wabah Covid-19, saat ini ramai diperbincangkan, dan sebagian besar masyarakat meminta kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mendapatkan keringanan tersebut," ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada wartawan, dia Ambon, Rabu (22/4).
Untuk itu, kata Anos, pihaknya sudah menjadwalkan untuk hari ini akan memanggil OJK, agar lembaga ini memberikan surat untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden RI, Joko Widodo pada seluruh multifinance yang ada di Maluku, untuk segera meresponi pernyataan dimaksud.
Dia mengaku, sebagian besar pelaku usaha seperti tukang ojek sering mengunakan jasa multifinance.
"Kita bicara dampak ini bukan hanya di sektor kesehatan, jaring pengaman sosial maupun yang berdampak secara ekonomi termasuk ketergantungan pada multifinance ini," tegas dia.
Meskipun sudah ada himbauan dan larangan pemerintah untuk berkerumun, kata Anos, namun pihaknya tetap memanggil OJK. Pasalnya, multifinance wajib mematuhi apa yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat lewat presiden.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2VMigQp
via IFTTT