Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum |
Jakarta, Info Breaking News - Presiden Joko Widodo menerbitkan paket legislasi dan regulasi dalam merespon implikasi pandemi Covid-19, salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020) pada 31 Maret 2020.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah menerima dua permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020. Pertama, permohonan yang diajukan oleh sejumlah Pemohon perseorangan, di antaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk., yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan kedua dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA).
Pada Senin (20/4/2020), MK menerima permohonan baru terkait pengujian Perppu 1/2020 yang dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.
Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengatur alasan penetapan Perppu yaitu "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang". Pemaknaan "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" yaitu adanya kedaruratan pengaturan untuk mengatur dan menyelesaikan kebutuhan mendesak secara cepat.
Penentuan ada tidaknya kedaruratan tersebut, secara subyektif (namun dalam batas tertentu) ada pada Presiden. Untuk memastikan secara obyektif atas pandangan Presiden, perlu konfirmasi (diuji) oleh rakyat melalui wakil rakyat, sehingga pada ayat (2) pasal yang sama dinyatakan "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya". Manakala DPR bersetuju, Perppu itu berubah "jubah" menjadi Undang-Undang (UU), namun jika sebaliknya, harus dicabut (dengan UU Pencabutan Perppu). Kaidah konstitusional ini memberi preskripsi bahwa Perppu diuji melalui instrumen "legislative review" atau diuji (secara politik) oleh DPR," terang pengamat hukum tata negara, Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum.
Meski MK menyatakan berwenang menguji Perppu, sehingga telah meregister ketiga permohonan pengujian Perppu 1/2020, namun tidak serta merta akan mengabulkan permohonan dimaksud. Sejauh informasi yang ada, MK belum pernah mengabulkan permohonan pemohon, atau dengan kata lain menyatakan Perppu bertentangan dengan konstitusi (UUD NRI 1945).
"Hal ini karena beberapa alasan, baik karena tiadanya kedudukan hukum (legal standing) pemohon, permohonan gugur, maupun karena eror of objectum, yaitu saat pengujian Perppu dilakukan oleh MK, DPR telah membahas dan memberi persetujuan terhadap Perppu, sehingga berganti "jubah" menjadi Undang-Undang," kata Umbu.
Umbu menjelaskan, untuk judicial review melalui MK, terbuka kemungkinan dilakukan pengujian secara formil dan materil, tergantung permohonan pemohon. Hal ini dilatarbelakangi oleh lingkup kewenangan MK dalam pengujian UU sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 maupun UU MK dan Peraturan MK tentang Hukum Acara Pengujian UU.
"Dari informasi website MK, ruang lingkup permohonan terhadap Perppu 1/2020 tidak saja mempersoalkan aspek materil (Pasal 2 ayat 1, dan 27 Perppu 1/2020), tetapi juga aspek formil, yaitu Perppu 1/2020 didalilkan tidak memenuhi syarat "hal ikhwal kegentingan yang memaksa"," kata dosen FH Universitas Kristen Satya Wacana ini.
Sementara untuk legislative review, tidak tertutup kemungkinan DPR akan menjadikan aspek materi atau substansi Perppu 1/2020 sebagai pintu masuk pengujian. Boleh jadi, karena ketidaksetujuan pada beberapa materi dari Perppu 1/2020 (yang diduga bertentangan dengan materi dalam UUD), DPR akan menolak memberi persetujuan. Tentu hal ini sukar untuk dibatasi karena DPR sedang menjalankan tugas konstitusionalnya yaitu melakukan pengawasan atas produk hukum yang ditetapkan Presiden.
"Namun sebaliknya, Presiden boleh jadi memiliki sejumlah pertimbangan (ratio legis) saat menetapkan Perppu 1/2020 yang perlu didengar oleh DPR. Bahkan yang menarik, karena DPR adalah "lembaga politik", tak terhindarkan adanya "bargaining politik". Soliditas parpol koalisi pendukung pemerintah dapat menjadi "modal" untuk "mengamankan" kebijakan Presiden (baca: Perppu 1/2020). Semua kemungkinan itu bisa saja terjadi, hanya waktu yang akan menjawabnya," ujar Umbu.
Ketika ditanya apa implikasi hukum jika pada saat bersamaan DPR dan MK menguji Perppu 1/2020, Umbu menegaskan bahwa hal ini sangat bergantung pada lembaga mana yang lebih dahulu menyelesaikan pengujian.
"Selama ini, meski pengujian dilakukan secara bersamaan, DPR selalu lebih dahulu menyelesaikan pengujian, sehingga pengujian Perppu di MK menjadi "berhenti" karena tiadanya obyek pengujian. Itu sebabnya MK memberi putusan tidak dapat diterima. Jika terjadi sebaliknya, ketika pengujian di DPR belum selesai, sementara MK telah selesai menguji dengan putusan mengabulkan permohonan pemohon, namun belakangan, DPR memberi persetujuan terhadap Perppu menjadi UU. Keadaan ini menimbulkan komplikasi hukum ketatanegaraan. Jika semata-mata menggunakan perspektif Pasal 22 UUD 1945, hasil pengujian DPR lebih "kuat" ketimbang pengujian yang dilakukan MK. Namun, meski kewenangan MK bersumber dari praktik, boleh jadi menjadi sumber hukum yang setara dengan norma dalam konstitusi," pungkasnya.
MK akan menggelar sidang permohonan terkait Perppu 1/2020 pada Selasa, 28 April 2020, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK. ***Vincent Suriadinata