Inilah Tantangan Buat Ketua MA Syarifuddin

Ketua MA terpilih Muhammad Syarifuddin beserta CEO Media Digital infobreakingnews.com, Emil F. Simatupang

Jakarta, Info Breaking News – Tidak terasa masa kepemimpinan sang maestro Hatta Ali hampir sampai di garis akhir. Sosoknya akan digantikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Muhammad Syarifuddin.

Tanggung jawab yang besar sudah jelas menunggu Syarifuddin, mengingat kondisi keadilan hukum di Indonesia yang terus bergejolak. Sebagai Ketua MA yang baru, banyak yang berharap Syarifuddin dapat menggunakan pikiran briliannya untuk memberantas habis praktik korupsi di Indonesia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan setidaknya ada 5 pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Syarifuddin terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

Yang pertama ialah vonis ringan ynag dijatuhkan kepada koruptor. Data ICW menunjukkan selama tahun 2019, rata-rata sanksi yang dijatuhkan untuk koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai hukuman tersebut belum cukup bagi mereka si pencuri uang negara. Untuk itu, sudah menjadi tugas Syarifuddin untuk mengubah perspektif para hakim agar mereka menyadari korupsi adalah bentuk kejahatan luar biasa dan seharusnya tak disidangkan layaknya seperti pidana umum.
PR kedua bagi Syarifuddin adalah mengubah perspektif putusan pembatasan korupsi.

"MA jangan hanya fokus pada pemidanaan. Isu pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery juga penting," tegas Kurnia.

Dari data ICW, dari total 1.019 perkara dengan 1.125 terdakwa, kerugian negaranya Rp 12 triliun. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti hanya dijatuhkan Rp 780 miliar.

Selanjutnya, Syarifuddin juga harus mampu mengubah mindset hakim bahwa pencabutan hak politik sesungguhnya tak melanggar HAM asalkan ada batasannya, yakni 5 tahun.

Tugas keempat ialah kelengkapan administrasi. Kurnia mengatakan pihaknya menyoroti bagaimana pengadilan-pengadilan negeri di Indonesia banyak yang tak mengunggah amar putusan ke website masing-masing.

"Kalaupun muncul di direktori MA, waktunya sangat lama," katanya menyayangkan.

Kondisi ini tentu mempersulit masyarakat yang membutuhkan amar putusan secara cepat.
Yang terakhir ialah pengawasan perilaku hakim. Di era kepemimpinan Hatta Ali, 20 anaknya terciduk kasus korupsi. Hal ini seharusnya dapat dieperbaiki di era Syarifuddin. Semua ini bertujuan tak lain agar publik kembali percaya bahwa MA adalah lembaga yang bersih.

Semoga bapak Syarifuddin, Ketua MA kita yang baru dapat menjaga integritasnya serta kembali menata dan membenahi kinerja MA demi membawanya kembali menjadi lembaga yang disegani rakyat. ***Emil F. Simatupang

Subscribe to receive free email updates: