Kutipan surat dinas pendidikan Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli mengeluarkan pengumuman perpanjangan waktu belajar mandiri dari rumah bagi satuan pendidikan.
Hal itu ditandai dengan keluarnya surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua dengan nomor : 440/1146-Dikdas/2020 perihal Perpanjangan waktu belajar mandiri dari rumah bagi satuan pendidikan di wilayah Kota Gunungsitoli, Kamis (02/04/2020).
Dalam suratnya itu, Kurnia Zebua menyebutkan bahwa perpanjangan masa belajar mandiri dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Walikota Gunungsitoli nomor 400/2478/KESRA/2020 tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli dan hasil Video Meeting Walikota Gunungsitoli dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kota Gunungsitoli pada tanggal 31 Maret 2020.
Berikut ini isi dari pengumuman atau surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli tersebut yakni :
1. Kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan diperpanjang sampai dengan tanggal. 21 April 2020;
2. Proses belajar dari rumah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
3. Selama proses belajar dari rumah, Kepala Sekolah diberi kewenangan untuk:
a). Mengatur tugas pelayanan kedinasan pendidik dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah (work from home) untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan:
a. 1. Pelaksanaan penetapan kelulusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama/sederajat;
a. 2. Penetapan kenaikan kelas jenjang Sekolah Dasar/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama/sederajat
a. 3. Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ppelajaran 2020/2021
b). Mengatur dan mengarahkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan pelayanan kepada siswa dan masyarakat, serta membimbing siswa yang mengalami kesulitan ketika belajar mandiri di rumah.
4. Kepala sekolah/pendidik/tenaga kependidikan, berkewajiban menginformasikan kepada orangtua peserta didik agar melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan proses belajar mandiri dari rumah;
5. Pengawas sekolah tetap mengawasi/memantau pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah wilayah binaannya sesuai poin 3 serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli;
6. Dengan ditiadakannya ujian sekolah dan ujian nasional tahun 2020, maka:
a. Kelulusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal)
b. Kelulusan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai enam semester terakhir.
7. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan dalam bentuk pengumpulan nilai harian dan hasil penilaian tengah semester yang perhitungannya disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan.
Surat tersebut pun ditujukan kepada Pengawas dan Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD/Sederajat, SMP Sederajat dan PNF se-Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)