"Khusus DKI, perkembangan yang terakhir kasus positif telah mengalami perlambatan yang sangat pesat," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Pemprov DKI, penurunan kasus secara perlahan menurun sejak tanggal 21 April hingga 26 April. Sementara itu, pada 27 April jumlah kasus baru sempat meningkat sedikit dibandingkan hari sebelumnya, yakni 70 orang dibandingkan pada 26 April yang berjumlah 65 orang.
Perlambatan penularan di DKI sendiri diyakini merupakan hasil dari penerapan PSBB yang berjalan dengan baik. Dengan PSBB, kegiatan masyarakat yang berpotensi menularkan virus dibatasi.
Jika tren ini berlanjut serta dilakukan pula oleh daerah lain, Doni optimis Indonesia akan kembali pulih pada Juli mendatang.
Hal ini tentu juga harus didukung dengan pengadaan tes secara masif dan pelacakan agresif sukses dilakukan pemerintah pada April hingga Mei.
"Maka, Presiden menegaskan berulang kali tentang pentingnya upaya kita untuk melakukan tes masif pada April dan Mei. Ini dilanjutkan dengan pelacakan yang agresif serta isolasi yang ketat," paparnya.
Kembali ia meminta masyarakat agar secara taat menuruti peraturan PSBB serta larangan mudik dari pemerintah guna memutus rantai penyebaran corona.
Doni menambahkan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan lockdown adalah keputusan yang terbaik. Pasalnya, ia menilai negara lain yang menerapkan lockdown justru kasusnya semakin bertambah.
Dengan tidak memberlakukan lockdown, lanjutnya, pemerintah telah memperhatikan faktor psikologis masyarakat.
"Kini kita semua mampu menjaga keseimbangan antara memperhatikan aspek kesehatan dan juga memperhatikan aspek piskologis masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya memilih memberlakukan PSBB daripada lockdown agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan. Keputusan ini ia tuangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 sebagai dasar hukum PSBB.
Penerapan PSBB berlaku sejak sejumlah pemerintah daerah mengajukan izin ke Kementerian Kesehatan dimana Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB untuk terhitung sejak 10 April 2020. ***Nadya