Jakarta, Info Breaking News – Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi vonis Romahurmuziy alias Rommy menjadi satu tahun penjara dinilai telah mencoreng nama keadilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rommy sebagai seorang napi koruptor seperti Rommy yang sudah menerima suap hingga Rp 300 juta dengan memperjualbelikan jabatan di Kemenag lebih rendah putusannya dibanding seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang dihukum 4 tahun penjara atas perkara pemerasan sebesar Rp 30 juta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan vonis Rommy adalah yang paling rendah jika dibandingkan dengan vonis mantan ketua umum parpol lainnya. Salah satu contohnya ialah Luthfi Hasan Ishaq mantan Presiden PKS yang divonis 18 tahun penjara. Bahkan, Suryadharma Ali yang juga sama-sama pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP saja harus rela mendekam 10 tahun di penjara.
ICW berpendapat vonis terhadap Rommy seharusnya lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama. Kalau perlu, hak politiknya juga harus dicabut.
"Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Kurnia menyatakan, vonis rendah seperti yang dijatuhkan PT DKI terhadap Romy ini bukan lagi hal yang baru. Berdasarkan pemantauan ICW, sepanjang 2019 rata-rata hukuman terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Hukuman yang rendah ini jelas tidak akan membuat jera para koruptor mencuri uang rakyat.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," tegasnya.***Armen Fosters