Bagi Warga Yang memaksa Masuk Jakarta Bakal DIkarantina Dengan Biaya Pribadi

Polisi saat tugas menghadapi pemudik nekad 
Jakarta, Info Breaking News Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta memperpanjang peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Menurut Anies, inilah upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan jumlah kasus positif virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota terus dilakukan.

Tak hanya itu, pengetatan pembatasan bagi warga yang keluar masuk Jakarta juga dilakukan. Bukan hanya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), warga juga diminta bersiap mengeluarkan kocek pribadi saat dikarantina 14 hari.

Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Lipoto menegaskan, pihaknya akan memperketat warga yang ingin kembali ke Jakarta, mulai Senin 25 Mei 2020.Warga yang ingin masuk ke Jakarta diwajibkan mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), guna memutus penyebaran vitus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

"Iya (diperketat), yang tidak memiliki SIKM otomatis tidak bisa masuk Jakarta," kata Syafrin  Sabtu (23/5/2020).Syafrin mengatakan, petugas tetap memperbolehkan bagi warga yang memaksa kembali ke Ibu Kota. Namun, warga tersebut akan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk dikarantina mandiri.

"Ya kalau memaksa masuk, yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk dikarantina mandiri di tempat Pemprov. Kemudian atas biaya sendiri," tegas Syafrin.

Ia menambahkan, petugas Dishub dan kepolisian tak akan mengendurkan penjagaan bagi warga yang akan masuk ke Jakarta, hingga Pemerintah mencabut status bencana nonalam Covid-19.

"Akan diterapkan mulai dari Senin sampai penetapan status bencana nasional dicabut," pungkasnya.

Anies menyampaikan  bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan.*** Deviane 

Subscribe to receive free email updates: