AMBON - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku Barat Saya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang juga Ketua Fraksi PDIP, Francois Orno mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD, harus memperhatikan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes), terkait dengan karantina pelaku perjalanan.
"Isolasi terkait wabah Covid-19 atau Virus Corona ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)," kata dia saat menghubungi wartawan, Rabu (27/5) malam.
Dalam upaya penanggulangan COVID-19, kata dia, diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.
Terkait isolasi diri sendiri, mereka yang sakit diminta untuk tetap di rumah, dengan uraian sebagai berikut: Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.
"Harus mengisolasi diri, dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga," kata dia.
Melapor kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.
Isolasi diri sendiri, menurut Orno, ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
"Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal dan/atau tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19, dan lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium," kata Orno.
Untuk itu, dia meminta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD, untuk segera memulangkan para pelaku perjalanan, jika sudah selesai diisolasi selama 14 hari.
Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD bisa diproses hukum, karena melawan surat edaran Menkes, lantaran bukan sebagai daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Isolasi terkait wabah Covid-19 atau Virus Corona ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)," kata dia saat menghubungi wartawan, Rabu (27/5) malam.
Dalam upaya penanggulangan COVID-19, kata dia, diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.
Terkait isolasi diri sendiri, mereka yang sakit diminta untuk tetap di rumah, dengan uraian sebagai berikut: Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.
"Harus mengisolasi diri, dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga," kata dia.
Melapor kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.
Isolasi diri sendiri, menurut Orno, ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
"Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal dan/atau tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19, dan lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium," kata Orno.
Untuk itu, dia meminta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD, untuk segera memulangkan para pelaku perjalanan, jika sudah selesai diisolasi selama 14 hari.
Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD bisa diproses hukum, karena melawan surat edaran Menkes, lantaran bukan sebagai daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2yB48BU
via IFTTT