Mangkir Dari Panggilan, Said Didu Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan



Jakarta, Info Breaking News – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali dipanggil oleh pihak kepolisian pada pekan depan. Hal ini dilakukan lantaran Said mangkir dari panggilan pertamanya, Senin (1/5/2020) kemarin dengan dalih masih diberlakukannya PSBB.

Informasi mengenai pemanggilan ini disampaikan langsung oleh Said Didu sendiri melalui akun Twitter pribadinya.

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020," tulisnya.

"Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," lanjutnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Diketahui, Said Didu tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya dan hanya mengutus pengacaranya, Helvis untuk mengatakan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggalnya dan di DKI Jakarta.
Selain itu, Helvis mengungkapkan Said Didu juga rentan terkena Covid-19 sehingga lebih baik baginya untuk tidak memenuhi panggilan polisi.
Sebelumnya, Said Didu dipanggil berdasar surat yang ditandatangani oleh Wadir Siber Kombes Golkar Pangarso tertanggal 28 April 2020. Ia diperiksa karena konten videonya di YouTube yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang yang diupload pada 27 Maret.
Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi pun meminta Said Didu meminta maaf dan jika dalam 2x24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Bukannya meminta maaf, Said Didu justru hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pademi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk IKN.
Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut pengacara Luhut Arief Patramijaya, Luhut juga telah diperiksa polisi sebagai saksi korban. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April 2020. ***Winda Syarief

Subscribe to receive free email updates: