Tanggapi Tim Advokasi Novel, Nawawi: Hargai Proses Persidangan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dengan CEO Media Online Infobreakingnews Emil F. Simatupang
Jakarta, Info Breaking News – Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan sebelumnya sempat melontarkan pernyataan yang menyebut bahwa ada sembilan kejanggalan dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras yang dialami kliennya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajak agar seluruh pihak menghargai proses persidangan bukannya justru menggiring opini publik ke arah yang salah.

"Harusnya semua pihak tetap memberi penghargaan terhadap jalannya suatu proses peradilan. Sangatlah buruk menggiring opini yang dapat membentuk rasa ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan," kata Nawawi, Senin (11/5/2020).

Menurut Nawawi, jika mereka memang peduli terhadap perkara tersebut, maka adalah bijak bagi semua pihak untuk mengawal persidangan tanpa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang nantinya malah meningkatkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Nawawi melanjutkan, pernyataan-pernyataan tersebut justru menjadi beban bagi para aparat penegak hukum termasuk jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.

"Sebagai orang-orang yang merasa melek hukum, belajarlah menghargai suatu proses dan produk peradilan," kata Nawawi yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim tersebut.

Diketahui, Tim Advokasi sempat menyebut setidaknya ada sembilan kejanggalan dalam proses persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa Novel, antara lain dakwaan jaksa yang menutup pengungkapan auktor intelektualis, majelis hakim yang terkesan pasif, hingga pendampingan hukum dari Polri terhadap kedua terdakwa.

Kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dan terancam dipenjara selama 12 tahun. Mirisnya, baik Ronny maupun Rahmat keduanya adalah polisi aktif. Mereka melakukan aksinya karena merasa benci dengan Novel yang dianggap telah mengkhianati Polri.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Armen Fosters


Subscribe to receive free email updates: