Tausiyah MUI Kabupaten Blora Terkait Pelaksanaan Sholat Ied di Tengah Pandemi Covid-19


Tausiyah MUI Kabupaten Blora halaman 1. (foto: dok-ib)
BLORA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blora pada tanggal 20 Mei 2020 nampaknya telah mengeluarkan tausiyah terkait pelaksanaan Sholai Ied dalam perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah yang akan jatuh pada Minggu 24 Mei 2020.

Dalam tausiyah yang ditanda tangani resmi oleh Ketua MUI Kabupaten Blora, KH Muharror Ali dan Ketua Komisi Fatwa, KH. DR. Ahmad Nur Ihsan, Lc, MA, itu disebutkan bahwa ada beberapa poin yang harus dipahami oleh umat islam dalam penyelenggaraan sholat ied nantinya.

Beberapa poin diantaranya :

1. Mengajak seluruh umat islam di Kabupaten Blora untuk memanfaatkan hari hari terakhir Ramadhan untuk benar-benar meningkatkan ibadah, keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta secara khusyu' berdzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al-Quran dan berdoa semoga wabah pandemi Covid-19 bisa segera diangkat dan dihilangkan dari Kabupaten Blora, dan negara tercinta Indonesia, serta negara lainnya secara umum.

2. Menghimbau kepada seluruh umat islam di wilayah Kabupaten Blora untuk melaksanakan Sholat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga inti (khususnya yang berada di wilayah Desa/Kelurahan terpapar Covid-19).

3. Sholat Ied bisa dilaksanakan di muhsolla, masjid dan tanah lapang di kawasan pedesaan dan/atau kelurahan yang diyakini tidak terdapat indikasi Covid-19.

4. Sholat Jumat bisa dilaksanakan di minggu terakhir bulan Ramadhan di kawasan pedesaan dan/atau kelurahan yang diyakini tidak terdapat indikasi Covid-19.

5. Point nomor 3 dan point nomor 4 dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan berusaha mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19, antara lain :
a.       Takmir masjid/panitia harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, wajib memasang tanda untuk mengatur jarak antar jamaah kurang lebih satu meter, menyediakan alat pengukur suhu untuk mengukur seluruh suhu tubuh jamaah,
b.      Jamaah wajib memakai masker, membawa dan memakai sajadah milik sendiri, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tidak berjabat tangan dengan sesama jamaah, dan jaga jarak dengan menempati shaf yang sudah disediakan minimal 1 meter antar jamaah,
c.       Pelaksanaan Khutbah Idul Fitri dan khutbah Jumat dilaksanakan dengan memperpendek bacaan sholat dan bacaan khutbah,
d.      Protokol kesehatan harus sudah disampaikan kepada jamaah sebelum pelaksanaan Sholat Ied melalui pengumuman atau spanduk, atau media lainnya.

6. Tidak menyelenggaran Takbir Keliling. Kegiatan takbiran bisa dilaksanakan di musholla/masjid dengan menggunakan pengeras suara, dan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan massa,

Tausiyah MUI Kabupaten Blora halaman 2 (foto: dok-ib)
7. Tidak menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal dan/atau silahturahmi yang mengumpulkan jamaah/massa dalam jumlah besar, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah/swata, masjid, musholla, maupun tempat lainnya, acara silahturahmi atau halal bihalal bisa dilaksanakan melalui media sosial atau video call / teleconference,

8. Tausiyah ini disepakati bersama oleh Pengurus MUI Kabupaten Blora, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, dan Pimpinan Ormas Islam se Kabupaten Blora, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Blora pada 20 Mei 2020.

"Tausiyah sudah menjadi keputusan bersama dan disampaikan kepada masyarakat. Keputusan-keputusan yang tertuang di dalam tausiyah tersebut juga dipertimbangkan dan disesuaikan dengan fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, tanggal 13 Mei 2020," ucap Ketua MUI Kabupaten Blora, KH Muharror Ali.

Selain itu juga mempertimbangkan Tausiyah MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1411 Hijriyah dalam situasi Darurat Covid-19, nomor : 04/DP-P.XIII/T/V/2020, tanggal 7 Mei 2020. (dmz-infoblora)


Subscribe to receive free email updates: