Aulia Kesuma, otak dan pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan suami dan anak tirinya sendiri |
Pelaku pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya itu mulai menjalani persidangan perdana pada Senin 10 Februari 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Aulia Kesuma dan sang anak, Geovani Kelvin, membunuh suaminya, Pupung, dan Dana -- anak tiri Aulia.
Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya itu dengan cara diracun terlebih dahulu. Lalu keesokan harinya mayat keduanya dimasukkan ke dalam mobil untuk dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jaawa Barat.
Aksi keji dan sadis itu membuat Aulia dan Geovani divonis hukuman mati. Kali ini Dream akan merangkum beberapa fakta kasus Aulia Kesuma yang tega membunuh dan membakar suaminya serta anak tirinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovani Kelvin pada Senin 15 Juni 2020.
Aulia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya tersebut.
" Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas atau berlapis primair melanggar pasal 340 junchto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subside pasal 338 junchto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Vonis hukuman mati tersebut telah melalui banyak pertimbangan. Hakim menyatakan kedua terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan. Semua unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Sebab Aulia dan Geovani telah melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk membahas rencana pembunuhan Pupung dan Dana.
Hakim ketua Suharno mengatakan perbuatan terdakwa adalah disengaja, bahkan karena kurang puas terdakwa akhirnya membakar dua orang yang sudah tak benryawa itu.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa sangatlah tidak manusiawi. Sehingga hakim pun tak menemukan apapun untuk meringankan hukuman kedua terdakwa.
Pembacaan dakwaan dari JPU itu juga menyangkut terhadap tiga pembantu Aulia Kesuma, yakni Tini (43), Rody (36) dan Alpat (20).
Ketiga pembantu itu didakwa sebab memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma, Kelvin, Agus, dan Sugeng untuk melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi alam persidangan menuturkan ketiga pembantu Aulia itu didakwa dengan pasal yang lebih ringan ketimbang empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai eksekutor. Ketiga pembantu itu didakwa dengan pasal 340 jo 56 ke (2) KUHP subside pasal 338 jo 56 ke (2) KUHP.
Keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa itu dinilai terlalu berat. Pihak terdakwa pun siap mengajukan banding hingga grasi ke presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Kelvin, Firman Candra membenarkan rencana pengajuan banding hingga grasi tersebut.
Firman Chandra menjelaskan akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan. Naik banding, kasasi, peninjauan kembali, dan terakhir kita akan minta grasi ke Presiden Indonesia, karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan.*** Samuel Aritonang