Jakarta, Info Breaking News - Pemberian remisi kepada mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin terpidana untuk dua kasus korupsi yang divonis hukuman penjara tujuh dan enam tahun itu tiba-tiba dinyatakan bebas dan mulai mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB) pada Minggu 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin, Bogor, Jawa Barat. Muhammad Nazaruddin
Demikian diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dengan alasan, Nazaruddin dianggap tidak pernah mendapat status sebagai justice collaborator.
"Menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ujar Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) yang secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator, JC).
Pemberian remisi kepada Nazaruddin, kata Kurnia, semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan
Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2025 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.
"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," ujarnya.
Untuk itu, ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin.*** Armen FS