Dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Letjen Doni Monardo, pada Jumat (26/6/2020) tersebut ada perubahan terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa AKB. Disebutkan mereka yang akan melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sementara itu, bagi setiap orang yang akan bepergian dengan transportasi umum via darat, laut maupun udara wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari. Aturan ini tercantum dalam Ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2020.
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," berikut isi surat tersebut.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 7, masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test berbeda dimana hasil tes PCR berlaku 7 hari sedangkan rapid test hanya 3 hari.
Sementara itu, bagi penumpang daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan baik oleh dokter, rumah sakit, maupun puskesmas. Namun, selanjutnya dikatakan persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan yang dikecualikan seperti perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Lebih lanjut, Surat Edaran Nomor 9 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, isi dari surat ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan mengikuti Keputusan Presiden yang mengakhiri Kepres Nomor 11 tahun 2020. ***Juenda