Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan Mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah P TDI Irzal Rinaldi Zailani |
"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
"Proses mendapatkan dana itu dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ungkap Firli.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli menyampaikan Budi dan Irzal diduga melakukan proses pengerjaan pemasaran dan penjualan secara fiktif. Selama menjabat, kata Firli, PTDI telah melakukan pembayaran sebanyak Rp330 miliar. Namun tak ada satu proyek pun yang dikerjakan. "Negara dirugikan kurang lebih Rp330 miliar," kata Firli.
Para pejabat PTDI melakukan kerja sama dengan enam perusahaan mitra untuk mengerjakan proyek untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut.
KPK saat ini telah melakukan penyitaan properti, pemblokiran uang tunai Rp18,6 miliar. Firli menduga kasus proyek fiktif ini juga melibatkan pihak lain selain Budi dan Irzal.*** Jeremy Foster S
KPK saat ini telah melakukan penyitaan properti, pemblokiran uang tunai Rp18,6 miliar. Firli menduga kasus proyek fiktif ini juga melibatkan pihak lain selain Budi dan Irzal.*** Jeremy Foster S