AMBON - BERITA MALUKU. Aktivitas kerja di kantor DPRD Provinsi Maluku saat ini, telah menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Maluku Nomor: 443/1798 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
"Kami dimintakan untuk menyusun panduan tentang penanganan Covid-19 di masing-masing OPD. Ini terkait dengan aktivitas kerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku di kantor ini," kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (3/6).
Untuk itu pihaknya, kata dia, telah menyusun paduan teknis dan langkah-langkah, untuk penanganan Covid-19. Isi paduan teknis itu, lanjut Wattimena, terkait dengan langkah-langkah, untuk menghindari setiap orang dari penyebaran Covid-19.
Dia berharap, seluruh ASN, anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menjalankan perilaku hidup sehat. Menurutnya, setiap orang yang berkunjung ke kantor DPRD Provinsi Maluku, wajib memakai masker.
"Kemudian wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang telah kami siapkan, sebelum memasuki kantor. Di setiap ruangan yang mau dimasuki juga kita siapkan air dan sabun untuk mencuci tangan. Dalam melakukan aktivitas, wajib menjalankan sosial distancing, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak berjabat tangan," kata Wattimena.
Bukan saja itu, kata Wattimena, saat melakukan rapat, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya adalah, sebelum dan sesudah rapat, pihaknya akan membersihkan meja-meja rapat dengan cairan disinfektan. Selain itu, peserta rapat wajib menggunakan masker, dan boleh dilepaskan saat akan berbicara.
"Sarung mic yang dipakai untuk berbicara juga kita sediakan untuk diganti setiap waktu, dengan tujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Jadi langkah-langkah yang kita ambil tidak jauh beda dengan langkah-langkah secara umum. Tujuan kita adalah, kalaupun Covid-19 ini terus berlangsung, tapi minimal kita bisa memutus rantai penyebarannya," tandas Wattimena.
"Kami dimintakan untuk menyusun panduan tentang penanganan Covid-19 di masing-masing OPD. Ini terkait dengan aktivitas kerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku di kantor ini," kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (3/6).
Untuk itu pihaknya, kata dia, telah menyusun paduan teknis dan langkah-langkah, untuk penanganan Covid-19. Isi paduan teknis itu, lanjut Wattimena, terkait dengan langkah-langkah, untuk menghindari setiap orang dari penyebaran Covid-19.
Dia berharap, seluruh ASN, anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menjalankan perilaku hidup sehat. Menurutnya, setiap orang yang berkunjung ke kantor DPRD Provinsi Maluku, wajib memakai masker.
"Kemudian wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang telah kami siapkan, sebelum memasuki kantor. Di setiap ruangan yang mau dimasuki juga kita siapkan air dan sabun untuk mencuci tangan. Dalam melakukan aktivitas, wajib menjalankan sosial distancing, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak berjabat tangan," kata Wattimena.
Bukan saja itu, kata Wattimena, saat melakukan rapat, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya adalah, sebelum dan sesudah rapat, pihaknya akan membersihkan meja-meja rapat dengan cairan disinfektan. Selain itu, peserta rapat wajib menggunakan masker, dan boleh dilepaskan saat akan berbicara.
"Sarung mic yang dipakai untuk berbicara juga kita sediakan untuk diganti setiap waktu, dengan tujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Jadi langkah-langkah yang kita ambil tidak jauh beda dengan langkah-langkah secara umum. Tujuan kita adalah, kalaupun Covid-19 ini terus berlangsung, tapi minimal kita bisa memutus rantai penyebarannya," tandas Wattimena.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2XpYYSY
via IFTTT