Ir Monang Tampubolon saat menjalani sidang di PN Jaktim |
Jakarta, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin menuntut Ir. Monang Tampubolon, SE, MM dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan kota.
JPU dalam dakwaannya menjerat Monang dengan pasal 266 ayat 1-2 KUHP Primer pasal 263 ayat 1-2 KUHP tentang pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta otentik, serta menggunakan seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Terdakwa diketahui dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri karena telah sengaja menjual harta yang dimiliki bersama selama keduanya berumah tangga. Monang juga dituding memalsukan tanda tangan mantan istrinya untuk kepentingan pribadi.
Selama persidangan terdakwa dikenakan tahanan kota. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Nelson Marbun, SH., MH dan ditunda sampai tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa melalui kuasa hukum. ***Paulina