Jakarta, Info Breaking News - Mantan Kepala Badan Intelijen (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan oleh Kesultanan Pontianak terkait penghinaan yang dilakukan oleh dirinya kepada Sultan Hamid II yang saat ini tengah diusulkan jadi pahlawan nasional. Pihak keluarga Sultan Hamid melaporkan Hendropriyono ke Polda Kalimantan Barat atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pihak keluarga Sultan Hamid melaporkan Hendropriyono karena dalam saluran Youtube Agama Akal TV, ia menyebut Sultan Hamid II tak senang jika Indonesia menjadi negara berbentuk kesatuan. Menurutnya, Sultan Hamid II lebih menyukai Indonesia berbentuk federalis karena dengan begitu ia akan tetap menjadi seorang Sultan Pontianak.
Menanggapi hal ini Hendro justru menegaskan seharusnya pihak keluarga Sultan melaporkan pihak yang mengunggah video tersebut ke Youtube. Hendro juga menghimbau jangan marah kepada orangtua seperti dirinya, karena nanti bisa kualat.
Ya marah dong sama yang mengunggah, jangan marah sama saya orangtua. Saya wajib mengingatkan kalau mau dengar, kalau enggak mau ya enggak apa- apa. Awas jangan marah sama orangtua, bisa kualat," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 16 Juni 2020.
Menurutnya, pengakuan yang menyebut bahwa Sultan Hamid II Alkadrie adalah perancang simbol negara Burung Garuda adalah palsu. Alasannya, yang merancang gambar tersebut merupakan sebuah tim dan Sultan Hamid II hanya koordinatornya. Terlebih simbol Burung Garuda itu merupakan keputusan dari Soekarno dan Hatta.
"Pengakuan mereka palsu bahwa Sultan Hamid II Alkadrie perancang simbol Negara Burung Garuda. Perancangnya itu dulu tim. Dia hanya koordinatornya. Keputusan burung gambarnya begitu adalah oleh Dwi Tunggal Sukarno dan Hatta, bukan dia. Hakikat simbol adalah frasa Bhinneka Tunggal Ika, tapi itu kan karangan Mpu Tantular abad IV, bukan juga karangan dia," jelasnya.
Namun Sultan meminta masyarakat tidak emosi, dan tetap terus mengawal dan mengawasi sejauh mana proses yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Ini demi mengembalikan Marwah kesultanan Pontianak. Selain AM Hendropriyono, selain Abu Janda, yang pemilik akun penyebar video ini juga harus segera diproses hukum karena telah menghina dan menghujat Sultan Hamid II, karena Sultan Hamid II bukan saja milik keluarga Kesultanan Pontianak, juga milik masyarakat Kalimantan Barat, dan juga Indonesia," tegasnya lagi.
Sementara kuasa hukum keluarga Kesultanan Pontianak selaku ketua Tim penasehat Hukum, Daniel Edward Tangkau menyerahkan sepenuhnya kasus ini ditangani kepolisian. Ia mengatakan Kepolisian saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, namun semua proses hukum ini akan terus dikawal, termausk langkah selanjutnya seperti apa nanti juga akan terus dipantau dan dikawal.*** Lisa Afrida Fachriany