John Kei yang tidak melakukan perlawanan saat ditangkap kemarin |
Jakarta, Info Breaking News - Dibalik sosoknya yang dikenal sebagai preman yang menakutkan, berbeda dengan kenyataan nya . Hal ini diungkapkan oleh tetangga John Key di Perumahan Tytyan Indah, bekasi.
Nama John Key kini sedang jadi sorotan setelah diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya, Minggu malam (21/06/2020)
John Kei ditangkap karena diduga jadi dalang di balik kericuhan dan penganiayaan di tangerang dan Cengkareng , jakarta Barat. John Key tinggal di Perumahan Tytyan Indah Bekasi sudah sejak tahun 2020 bersama istri dan anaknya. Beberapa rumah di sekitar tempat tinggal John Key ditinggali anak buahnya. Udah dari tahun 2000 dia di sini, Ada 3 rumah juga dihuni saudara-saudaranya (anak buahnya), kata Ketua Rt.04/Rw.11 Taman Tytyan Indah Bekasi, Kelurahan Kalibaru, kecamatan Medan Satria, Donny Rivai.
Pak Rt juga mengatakan rumah John Key memang menjadi tempat berkumpulnya para anak buah. Entah itu anak buah yang tinggal di Perumahan Tytyan Indah maupun yang berasal dari tempat lain. Selama tinggal di perumahan tersebut, Pak Rt menyampaikan bahwa John Key terbilang baik dikenal di mata tetangga. Dia kerap menyapa siapa saja tetangga yang kebetulan melintas di depan rumahnya atau ketika berpapasan di jalan. "John Key baik sama warga", tegasnya.
Selain itu kebiasaan istri john Jey juga diungkap pak RT. Saat membeli sayur utk memasak, istrinya terbiasa ngobrol dengan ibu-ibu sekitar "Dia kalu belanja sayur biasa ngobrol sama ibu-ibu , kata Donny. Bahkan anak Pak RT pernah digendong istri John Key saat masih bayi.
Ratusan personel Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menagkap John Key dan anggota kelompoknya di perumahan Tytyan Indah Utama, Medan Satria, Bekasi. Dari hasil penangkapan pada hari Minggu (21/06/2020) malam itu, 25 orang termasuk John Key dan sejumlah barang bukti diamankan Polisi.
Proses penangkapan John Key dan anak buahnya berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dan baru benar-benar berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Salah seorang warga yang ikut menyaksikan detik-detik proses penangkapan menuturkan ada ratusan polisi mengepung perumahan dengan dilengkapi senjata lengkap. "Dari magrib sudah ada satu truck polisi di sini, terus enggak lama datang lagi sampai jam 8 malam kira-kira baru mulai penggrebekannya, ujarnya.
Selain menjadi tempat tinggal, rumah di Taman Tytytan Indah ini juga merupakan sekretariat Organisasi Kepemudaan Angkatan Muda Kei (AMKEI) yang diririkan John Key.
Aksi penggrebegkan yang terjadi kemarin bukan yang pertama, John Kei dan anak buahnya kerap terlibat kasus hukum hingga memaksa pihak kepolisian melakukan penangkapan."Kalau warga udah pengalaman dari pengrebegkan sebelumnya, paling takut kalau ada peluru nyasar, ungkap Donny.
Bahkan saking seringnya warga setempat kerap memperhatikan kode-kode rahasia yang muncul ketika sesuatu akan terjadi di kediaman John Key. Sebelum terjadi sesuatu, biasanya lampu rumah John Key dan rumah-rumah anak buahnya dimatikan. barulah tidak lama setelah itu, aksi penangkapan atau penggrebegkan akan terjadi di kediamannya.
'Namun berbeda yang terjadi kemarin lampu semua nyala tidak seperti biasanya, ungkap Donny. Bahkan sejak sore hari, sejumlah orang tampak berkumpul di kediaman John Kei. Mereka tidak menunjukan tanda-tanda kecurigaan bakal terjadi sesuatu." Duduk di depan sama ank buahnya, kaya biasanya aja, cuma kemarin ada 15 orang biasanya paling hanya 10 orang, jelasnya.
Ancaman hukuman Mati
Sejak 26 Desember 2019 lalu , John Key yang bernama asli John Refra Key kembali menghadapi proses hukum baru. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Diantaranya dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat. Menyusul pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimal hukuman mati," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/05/2020).
Semnetara itu kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjanajuga berbicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana. "Untuk pembebasan bersyarat ini John Kei memang diberikan setelah melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan berkelakuan baik, ungkap Nana.
Namun Pihak Kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini. pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berlanjut.*** Emil FS