AMBON - BERITA MALUKU. Untuk pertama kalinya, DPRD Provinsi Maluku akan menggelar rapat paripurna penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku secara virtual lewat aplikasi Zoom Cloud HD Meeting.
"Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan ranperda usulan pemerintah daerah. Untuk itu kami sudah putuskan, rapat paripurna penyampaian tiga buah ranperda akan dilakukan pada hari Jumat. Dimana, rapat paripurna tersebut secara virtual, dengan menggunakan aplikasi Zoom. Tapi bagi anggota DPRD yang mau datang silahkan saja, karena ini terbuka untuk umum," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Selasa (23/6).
Beberapa hari lalu, menurut Wattimury, pihaknya baru saja menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda), dan rencananya pihaknya akan kembali membahas dua ranperda.
"Mudah-mudahan ini berjalan secara baik, sehingga aktivitas pemerintahan berjalan seperti biasanya, ditengah pandemi Covid-19 ini, dan juga PT. Maluku Energi yang kita sudah perjuangkan mati-matian melalui Pak Gubernur, sehingga perangkat-perangkat untuk mengelolanya kedepan bisa lebih baik," harap dia.
Dikatakan, kehadiran perda ini sangat penting, karena berkaitan dengan pengelolaan gas abadi Blok Masela. Jika perda tentang perusahaan daerah PT. Maluku Energi Abadi tidak ada, maka Maluku akan dirugikan.
Untuk itu, lanjut Wattimury, pihaknya berkomitmen, agar menyelesaikan perda tersebut, karena Gubernur Maluku telah menyampaikan ranperda kepada DPRD, untuk segera dibahas.
"Di dalam tata tertib, mekanisme selanjutnya adalah, jika ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas satu buah ranperda, maka harus dibicarakan di badan musyawarah," imbuh dia.
Setelah dilakukan rapat internal di badan musyawarah, maka telah diputuskan untuk membentuk pansus, dengan jumlah 17 orang.
"Soal nanti siapa pimpinan pansus, akan dibicarakan kemudian. Tapi yang pasti adalah, dengan pembentukan pansus ini, semua fraksi-fraksi terlibat di dalam Pansus tersebut. Dan kami juga mengharapkan, pembahasannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang ada ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, dan pemberlakuan PSBB. Ini memang sulit bagi kami. Namun, kami sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan perda ini," tandas Wattimury.
"Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan ranperda usulan pemerintah daerah. Untuk itu kami sudah putuskan, rapat paripurna penyampaian tiga buah ranperda akan dilakukan pada hari Jumat. Dimana, rapat paripurna tersebut secara virtual, dengan menggunakan aplikasi Zoom. Tapi bagi anggota DPRD yang mau datang silahkan saja, karena ini terbuka untuk umum," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Selasa (23/6).
Beberapa hari lalu, menurut Wattimury, pihaknya baru saja menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda), dan rencananya pihaknya akan kembali membahas dua ranperda.
"Mudah-mudahan ini berjalan secara baik, sehingga aktivitas pemerintahan berjalan seperti biasanya, ditengah pandemi Covid-19 ini, dan juga PT. Maluku Energi yang kita sudah perjuangkan mati-matian melalui Pak Gubernur, sehingga perangkat-perangkat untuk mengelolanya kedepan bisa lebih baik," harap dia.
Dikatakan, kehadiran perda ini sangat penting, karena berkaitan dengan pengelolaan gas abadi Blok Masela. Jika perda tentang perusahaan daerah PT. Maluku Energi Abadi tidak ada, maka Maluku akan dirugikan.
Untuk itu, lanjut Wattimury, pihaknya berkomitmen, agar menyelesaikan perda tersebut, karena Gubernur Maluku telah menyampaikan ranperda kepada DPRD, untuk segera dibahas.
"Di dalam tata tertib, mekanisme selanjutnya adalah, jika ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas satu buah ranperda, maka harus dibicarakan di badan musyawarah," imbuh dia.
Setelah dilakukan rapat internal di badan musyawarah, maka telah diputuskan untuk membentuk pansus, dengan jumlah 17 orang.
"Soal nanti siapa pimpinan pansus, akan dibicarakan kemudian. Tapi yang pasti adalah, dengan pembentukan pansus ini, semua fraksi-fraksi terlibat di dalam Pansus tersebut. Dan kami juga mengharapkan, pembahasannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang ada ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, dan pemberlakuan PSBB. Ini memang sulit bagi kami. Namun, kami sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan perda ini," tandas Wattimury.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/31kRLGj
via IFTTT