DPRD Angkat Suara Soal Tuntutan Mahasiswa

AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku akhirnya meresponi aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan OKP tertentu pada Jumat (19/6) pekan lalu, di Kediaman Pribadi Gubernur Maluku, Murad Ismail, di kawasan Wailela, Desa Poka Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menyatakan, soal tuntunan pemulangan mantan Casis TNI AD, sudah diurus DPRD hingga detail. Bahkan, nama-nama mantan Casis TNI AD itu, telah dibuat dalam satu daftar, untuk disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik provinsi maupun kabupaten.

"DPRD sendiri sudah bertemu dengan para mantan Casis TNI AD ini bahkan berkali-kali. Teman-teman Anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) juga sudah mengambil sikap yang sangat luar biasa. Mereka berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk bagaimana memulangkan mereka," tegas Wattimury kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (23/6).

DPRD sendiri, kata dia, telah mencari solusi soal transportasi untuk memulangkan mantan Casis TNI AD ini ke daerah asal mereka, bahkan langkah koordinasi pun telah dibangun dengan bupati dan wali kota setempat, dimana mantan Casis TNI AD ini berasal.

Tetapi yang menjadi masalah adalah, pemerintah daerah setempat tidak mau menerim kehadiran mantan Casis TNI AD ini. Pemerintah daerah takut, jika mereka kembali akan menyebarkan Virus Corona (Covid-19) di daerah-daerah tersebut.

"Dan itu disampaikan langsung kepada teman-teman Anggota DPRD Provinsi Maluku dari dapil KKT dan MBD. Saya ingatkan, pemulangan mereka ini, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Ya, kalau situasinya membaik, pasti pemerintah daerah akan menerima kepulangan mereka," tegas dia.

Wattimury menegaskan, isu yang dihembuskan saat aksi unjuk rasa itu tidak relevan. Apalagi yang berkaitan dengan transparansi anggaran penanganan Covid-19. Menurutnya, anggaran penanganan Covid-19 itu dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

"Dimana isi dari SK bersama dua menteri itu adalah, untuk anggaran penanganan Covid-19 itu, diambil dari belanja jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dari APBD 2020. Aturan itu juga mengatakan, hasil penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19 itu, diberitahukan kepada pimpinan DPRD, dan akan dibicarakan para saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2020. Jika tidak ada perubahan, maka dimasukan dalam laporan keuangan tahun 2020, dan itu baru dibicarakan pada tahun 2021," beber dia.

Jadi, menurut Wattimury, seluruh mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan sudah dilewati. Dan jika disebutkan soal transparansi anggaran, maka Wattimury menegaskan, mekanismenya sangat transparan.

"Jika mereka tuntut transparansi anggaran penanganan Covid-19, saya hanya mengingatkan para pengunjuk rasa, agar bisa membaca undang-undang yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran," kata dia.


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2YpWfJv
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: