Nurhadi , eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung |
Jakarta, Info Breaking News - Nurhadi, tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (19/6/2020). Mantan sekretaris MA itu keluar pukul 14.15 WIB.
Keluar dari gedung KPK, Nurhadi enggan berbicara banyak soal materi pemeriksaan. Namun saat berada di mobil, Nurhadi mengaku sempat ditanya soal bisnis burung Walet miliknya.
"Bisnis burung Walet bagaimana pak, masih?" tanya wartawan.
"Masih-masih," ujar Nurhadi singkat menjawab pertanyaan media.
Bisnis burung walet mencuat ketika tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan Nurhadi sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk terdakwa Eddy Sindoro.
Dalam persidangan, tim jaksa mencecar Nurhadi terkait sejumlah mata uang asing yang disita KPK dari kediamannya beberapa waktu silam. Diketahui, KPK menyita sekitar Rp1,7 miliar dalam berbagai mata uang asing di kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan."Dalam perkara ini, ada sejumlah uang yang disita KPK dari rumah saudara?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Menjawab pertanyaan Jaksa, Nurhadi mengaku telah menuangkan rincian jawabannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di penyidikan. Nurhadi mengklaim, sebagian uang yang disita merupakan sisa perjalanan dinasnya.
"Uang itu adalah sebagian besar sisa-sisa perjalanan dinas saya. Dan sebagian besar adalah uang saya sendiri untuk keperluan sepanjang perjalanan dinas," kata Nurhadi.
Jaksa kembali mencecar Nurhadi soal sumber uang miliknya yang disita KPK selain dari sisa perjalanan dinas. Nurhadi mengaku, uang tersebut juga berasal dari usaha sarang burung walet.
"Saya pengusaha burung dan itu rutin setiap periode tertentu panen, alamat saya juga ada di LHKPN, kemudian akumulasi hasil panen kita kumpulkan, itu sumber penghasilan saya di luar kantor," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap beberapa waktu lalu setelah kurang lebih 3 bulan buron.
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar. Jadi saat ini tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. *** Putri Emilia